Penyelenggaraan Pendidikan dengan Sistem Kredit Semester

Penyelenggaraan Pendidikan

  • Penyelenggaraan pendidikan di Universitas Diponegoro mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berlaku.
  • Standar nasional meliputi: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan.
  • Penyelenggaraan kelas internasional dapat dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Rektor.

Kurikulum

  • Kurikulum disusun berbasis kompetensi secara terintegrasi sesuai dengan strata pendidikan untuk mencapai profil lulusan yang COMPLETE.
  • Penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan masukan pemangku kepentingan (stakeholder) yang dikembangkan oleh Badan Standarisasi Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan Tinggi yang dibentuk pemerintah, atau Asosiasi penyelenggara pendidikan sejenis.
  • Kurikulum Pendidikan Profesi dikembangkan oleh program studi bersama dengan organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
  • Penyelenggaraan proses pembelajaran diutamakan dengan metode Student Centered Learning (SCL) dengan contoh tercantum dalam penjelasan.

Satuan Kredit Semester (sks)

  • Universitas Diponegoro menyelenggarakan pendidikan dengan sistem kredit semester.
  • Satuan Kredit Semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar.
  • Ketentuan tentang waktu penyelenggaraan satu sks beban akademik dalam bentuk kuliah, kegiatan praktikum, Kuliah Kerja Lapangan/ Praktek Kerja Lapangan, seminar dan kapita selekta, dan penelitian dalam rangka penyusunan skripsi/ tugas akhir atau nama lain yang sejenis mengikuti Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berlaku.

Dosen

  • Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
  • Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan oleh Universitas Diponegoro, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
  • Kualifikasi akademik minimum dosen adalah sebagai berikut:
    1. Lulusan Program Magister untuk Program Diploma atau Program Sarjana; dan
    2. Lulusan Program Doktor untuk Program Pascasarjana.
  • Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen melalui persetujuan Senat Universitas.
  • Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.

Dosen Wali (Pembimbing Akademik)

Tugas dosen wali (pembimbing akademik) :

  1. Memberikan bimbingan dan nasihat kepada mahasiswa baik diminta maupun tidak mengenai berbagai masalah yang dihadapi selama masa pendidikannya dan menumbuhkan cara belajar yang efektif.
  2. Menyetujui dan menandatangani Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah disusun oleh Mahasiswa.
  3. Menandatangani Kartu Hasil Studi (KHS) atas nilai-nilai yang diperoleh mahasiswa dan menyerahkan ke Pembantu Dekan I melalui petugas yang ditunjuk.
  4. Mengisi kartu evaluasi tiap mahasiswa yang format dan pelaksanaannya ditetapkan oleh fakultas masing-masing.
  5. Mengevaluasi keberhasilan studi mahasiswa sesuai dengan ketentuan tahapan evaluasi serta membuat laporan dan rekomendasi tentang mahasiswa yang perlu mendapat peringatan akademik yang diatur dalam Pasal 18.
  6. Mengkonsultasikan mahasiswa ke Badan Konsultasi Mahasiswa Fakultas (BKMF) atau lembaga sejenis melalui prosedur yang berlaku seperti tersebut dalam Pasal 19 peraturan ini, apabila pencapaian akademik mahasiswa yang bersangkutan diragukan.
  7. Ketentuan untuk mengkonsultasikan mahasiswa Program Sarjana ke BKMF tercantum dalam penjelasan.

Beban, Masa Studi dan Penentuan Matakuliah

  1. Pendidikan Program Diploma III (D III) mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) sks dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) sks, yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
  2. Program Diploma IV (D IV) yang merupakan kelanjutan Program D III mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) sks dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) sks yang dijadwalkan untuk 3 (tiga) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang- kurangnya 3 (tiga) semester dan selama-lamanya 5 (lima) semester.
  3. Pendidikan Program Sarjana mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh ) sks yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas)
  4. Program Sarjana Lintas Jalur/ Alih Program mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh ) sks dengan memperhatikan penyesuaian dari program studi sebelumnya dengan lama studi yang dijadwalkan 4 (empat) semester dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya 4 (empat) semester dan selama-lamanya 8 (delapan) semester.
  5. Beban studi program Pendidikan Profesi mengikuti peraturan yang dibuat oleh organisasi profesi/ kolegium atau organisasi lain yang sejenis.
  6. Beban studi program Pendidikan Spesialis mengikuti peraturan yang dibuat oleh organisasi profesi/ kolegium atau organisasi lain yang sejenis.
  7. Pendidikan Program Magister atau Magister Sain Terapan mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sks dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) sks yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh kurang dari 4 (empat) semester dan selama-lamanya10 (sepuluh) semester.
  8. Program Doktor bagi peserta yang berpendidikan Sarjana (S1) sebidang mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam) sks yang dijadwalkan sekurang-kurangnya untuk 8 (delapan) semester dengan masa studi selama-lamanya 12 (dua belas) semester.
  9. Program Doktor bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) sks yang dijadwalkan sekurang-kurangnya untuk 4 (empat) semester dengan masa studi selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
  10. Program Doktor bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 52 (lima puluh dua) sks yang dijadwalkan untuk 5 (lima) semester dan dapat ditempuh kurang dari 5 (lima) semester dengan masa studi selama- lamanya 11 (sebelas) semester.
  11. Persyaratan masa mukim minimum adalah 2 (dua) semester beban penuh bagi Peserta Program Doktor by course dan 1 (satu) semester bagi Peserta Program Doktor by research.
  12. Beban studi Program Doktor Sains Terapan bagi peserta yang berpendidikan Magister Sain Terapan sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) sks yang dijadwalkan sekurang-kurangnya untuk 4 (empat) semester dengan masa studi selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
  • Beban studi setiap semester :
  1. Pada semester pertama mahasiswa baru pada Program Sarjana wajib mengambil paket beban studi maksimal 22 (dua puluh dua) sks.
  2. Pada semester pertama mahasiswa baru program pascasarjana wajib mengambil paket beban studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan di bidang akademik program studi yang bersangkutan.
  3. Pada semester selanjutnya beban studi yang boleh diambil oleh mahasiswa Program Sarjana ditetapkan sebagai berikut :
    • IP ≥ 3,00 boleh mengambil maksimal 24 (dua puluh empat) sks;
    • 2,50 ≤ IP ≤ 2,99 boleh mengambil maksimal 22 (dua puluh dua) sks;
    • 2,00 ≤ IP ≤ 2,49 boleh mengambil maksimal 20 (dua puluh) sks;
    • IP < 2,00 boleh mengambil maksimal 18 (delapan belas) sks.
  4. Ketentuan pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c di atas tidak berlaku bagi program studi yang pendidikannya mengacu pada konsorsium/ kolegium/ asosiasi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau bagi program studi yang sudah menerapkan kurikulum terintegrasi.
  • Penentuan matakuliah :
  1. Penentuan matakuliah dalam Kartu Rencana Studi (KRS) untuk memenuhi jumlah kredit yang akan diambil pada setiap awal semester dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen wali.
  2. Penggantian matakuliah dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen wali dalam waktu selambat-lambatnya dua minggu setelah kegiatan perkuliahan dimulai.
  3. Pembatalan matakuliah dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen wali selambat-lambatnya pada akhir minggu ke empat setelah kegiatan perkuliahan dimulai.

Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Mahasiswa Program Sarjana wajib mengikuti kegiatan KKN dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa Program Sarjana yang telah mengumpulkan sks kumulatif sebanyak > 110 (seratus sepuluh) sks.
  2. Penyelenggaraan KKN  dikoordinasikan  oleh  Universitas  dan  diatur  lebih  lanjut  pada  buku pedoman pelaksanaan yang berlaku.
  3. Tata cara dan persyaratan pendaftaran KKN diatur lebih lanjut dalam penjelasan.

Kemampuan Berbahasa Inggris

  • Mahasiswa Program Sarjana dan Pascasarjana dipersyaratkan memiliki kemampuan berbahasa Inggris setara Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor minimal 400 (empat ratus) untuk Program Sarjana, 450 (empat ratus lima puluh) untuk Program Magister dan 500 (lima ratus) untuk Program Doktor yang dikeluarkan oleh Service English Unit (SEU) Undip dan/atau lembaga pendidikan bahasa Inggris yang diakui oleh Undip.
  • Kemampuan berbahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan dengan Notification Letter prediction pre TOEFL atau yang disetarakan.

Penilaian Hasil Belajar

  1. Penilaian hasil belajar mahasiswa bertujuan mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan oleh program studi.
  2. Penilaian hasil belajar mahasiswa harus mencakup aspek hard skill dan soft skill yang dapat dilakukan dalam bentuk:
    1. Ujian tertulis, ujian lisan dan/ atau ujian praktikum/ keterampilan, serta portofolio.
    2. Tugas akhir bisa dalam bentuk skripsi, tesis dan disertasi, atau bentuk lain yang setara.
    3. Berdasarkan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan bentuk-bentuk lain.
  3. Nilai akhir hasil belajar didasarkan pada beberapa komponen penilaian dan dituangkan dalam rumus yang ditetapkan oleh masing-masing program studi.
  4. Syarat Ujian
    1. Syarat Ujian Semester :
      • Terdaftar sebagai peserta kuliah/ kegiatan pembelajaran yaitu yang tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah (DPK).
      • Telah mengikuti kuliah/ kegiatan pembelajaran sekurang-kurangnya 75%.
    2. Syarat ujian akhir program :
      • Telah menyelesaikan semua beban kredit matakuliah yang ditetapkan oleh fakultas/ program studi.
  5. Sistem Penilaian
    1. Jenis penilaian dan cara melakukannya disesuaikan dengan sifat matakuliah.
    2. Nilai hasil belajar dinyatakan dengan huruf dan nilai bobot sebagai berikut:
      • A = 4
      • B = 3
      • C = 2
      • D = 1
      • E = 0
    3. Nilai kelulusan minimal matakuliah adalah C untuk Program Diploma, Sarjana dan Magister, serta B untuk Program Profesi dan Program Doktor.
    4. Mahasiswa yang mendapat nilai E wajib mengulang program pembelajaran dan ujian pada semester reguler.
    5. Mahasiswa yang mendapat nilai D, C dan B dapat melakukan perbaikan nilai pada semester reguler atau sisipan, dan nilai yang dipakai adalah nilai yang terbaik.
    6. Nilai hasil ujian diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    7. Jika karena suatu hal nilai belum dapat ditentukan, maka kepadanya diberikan nilai TL yang berarti Tidak Lengkap dengan nilai bobot nol (0). Apabila sampai dengan pengisian KRS semester berikutnya nilai masih berstatus TL, mahasiswa tersebut dianggap tidak lulus (E).
    8. Dosen mengutamakan pendekatan Penilaian Acuan Patokan (PAP) daripada Penilaian Acuan Normal (PAN).
    9. Tingkat Keberhasilan
      • Tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).
      • Dalam perhitungan indeks prestasi, bobot sks setiap matakuliah hanya dipergunakan satu kali sebagai pembagi dan nilai yang dipergunakan adalah nilai keberhasilan yang tertinggi.
      • Perhitungan IP menggunakan rumus sebagai berikut :
      • (penghitungan IP silakan menghubungi bagian akademik)
      • Tingkat keberhasilan mahasiswa sejak semester pertama sampai dengan suatu semester tertentu dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Perhitungan IPK menggunakan rumus seperti tersebut di atas dengan K adalah jumlah seluruh sks matakuliah yang telah ditempuh dengan nilai tertinggi dan N adalah nilai seluruh matakuliah yang diperoleh.
  6. Syarat ujian, jadwal ujian, keabsahan peserta ujian dan tata tertib ujian diatur lebih lanjut oleh Fakultas/Program Pascasarjana.

Evaluasi Kemajuan Studi Mahasiswa

  • Evaluasi kemajuan studi mahasiswa Program
    • Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, pada satuan semester tertentu dilakukan evaluasi.
  1. Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :
    1. Tahap I dilakukan pada akhir semester tiga dengan ketentuan:
      1. Telah memiliki  kemampuan  berbahasa  Inggris  yang  dapat  dibuktikan  dengan Notification Letter prediction pre TOEFL atau yang disetarakan;
      2. Mampu mengumpulkan paling sedikit 35 sks dengan IPK ≥ 2,25;
      3. Apabila mampu mengumpulkan > 35 sks, tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 35 sks dengan IPK ≥ 2,25.
    2. Tahap II dilakukan pada akhir semester tujuh dengan ketentuan
      1. Mampu mengumpulkan paling sedikit 85 sks dengan IPK ≥ 2,25;
      2. Apabila mampu mengumpulkan > 85 sks, tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 85 sks dengan IPK ≥ 2,25.
    3. Tahap III dilakukan pada akhir program
      1. Selambat-lambatnya pada akhir semester ke-empat belas, mahasiswa harus sudah mengumpulkan (lulus) semua beban sks yang ditetapkan untuk Program Sarjana dan IPK ≥ 2,00.
  2. Mahasiswa akan mendapatkan peringatan akademik setiap semester apabila disangsikan dapat melalui tiap tahapan evaluasi.
  3. Keberhasilan Menyelesaikan Studi
    • Mahasiswa dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan Program Sarjana (lulus sarjana), yang dinyatakan dalam yudisium kelulusan apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut :
      1. Telah berhasil mengumpulkan sejumlah sks yang ditetapkan dalam kurikulum program studi (termasuk ujian akhir program bagi fakultas yang menyelenggarakannya);
      2. Telah memiliki kemampuan berbahasa Inggris sebagaimana diatur pada pasal 16;
      3. Telah mempunyai karya ilmiah yang dipublikasikan secara online.
  4. Transkrip lulusan S1 yang berasal dari lulusan DIII mencakup mata kuliah hasil konversi dan mata kuliah yang ditempuh pada Program Sarjana.
  • Evaluasi kemajuan studi mahasiswa Program DIII
    Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, pada setiap tiga semester dilakukan evaluasi.
  1. Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :
    1. Tahap I dilakukan pada akhir semester tiga dengan ketentuan:
      • Mampu mengumpulkan paling sedikit 30 sks dengan IPK ≥ 2,25
      • Apabila mampu mengumpulkan > 30 sks, tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 30 sks dengan IPK ≥ 2,25
    2. Tahap II dilakukan pada akhir semester enam dengan ketentuan:
      • Mampu mengumpulkan paling sedikit 75 sks dengan IPK ≥ 2,25
      • Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 75 sks, tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 75 sks dengan IPK ≥ 2,25
    3. Tahap III dilakukan pada akhir program
      • Selambat-lambatnya pada akhir semester ke sepuluh, mahasiswa harus sudah mengumpulkan (lulus) semua beban sks yang ditetapkan untuk Program D III dan IPK ≥ 2,00
  2. Keberhasilan menyelesaikan studi.
    • Mahasiswa dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan Program D III, yang dinyatakan dalam yudisium kelulusan apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut:
      1. Telah berhasil mengumpulkan sejumlah sks yang ditetapkan di dalam kurikulum program studi (termasuk di dalamnya ujian akhir program bagi fakultas yang menyelenggarakannya).
      2. Nilai kelulusan minimal matakuliah adalah C.
      3. Mahasiswa yang mendapat nilai E wajib mengulang program pembelajaran dan ujian pada semester reguler.
      4. Mahasiswa yang mendapat nilai D, C dan B dapat melakukan perbaikan nilai pada semester sisipan dan nilai yang dipakai adalah nilai yang terbaik.
      5. IPK ≥ 2,00
  • Evaluasi kemajuan studi mahasiswa Program D IV
    1. Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, dilakukan evaluasi pada tiga semester pertama dan akhir program.
    2. Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :
      1. Tahap I dilakukan pada akhir semester tiga
        • Mampu mengumpulkan paling sedikit 30 sks dengan IPK ≥ 2,25;
        • Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 30 sks, tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 30 sks dengan IPK ≥ 2,25.
      2. Tahap II dilakukan pada akhir program
        • Selambat-lambatnya  pada  semester  kelima,  mahasiswa  harus  sudah  mengumpulkan (lulus) semua beban sks yang ditetapkan untuk program D IV dan IPK ≥ 2,00.
    3. Keberhasilan Menyelesaikan Studi.
      1. Mahasiswa berhasil menyelesaikan pendidikan program D IV, yang dinyatakan di dalam suatu yudisium kelulusan apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut :
        • Telah berhasil  mengumpulkan  sejumlah  sks  yang  ditetapkan  di  dalam  kurikulum program studi.
        • Nilai kelulusan minimal matakuliah adalah C.
        • Mahasiswa yang mendapat nilai E wajib mengulang program pembelajaran dan ujian pada semester reguler.
        • Mahasiswa yang mendapat nilai D, C dan B dapat melakukan perbaikan nilai pada semester sisipan dan nilai yang dipakai adalah nilai yang terbaik.
        • IPK ≥ 2,00.
  • Evaluasi kemajuan studi mahasiswa Program Sarjana Lintas Jalur/Alih Program (dari lulusan Program D III)
    • Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, dilakukan evaluasi pada dua semester pertama dan akhir program.
      1. Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :
        1. Tahap I dilakukan pada semester ke dua
          • Mampu mengumpulkan paling sedikit 20 sks dengan IPK ≥ 2,25;
          • Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 20 sks, tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 20 sks dengan IPK ≥ 2,25.
        2. Tahap II dilakukan pada semester ke empat
          • Mampu mengumpulkan paling sedikit 40 sks dengan IPK ≥ 2,25;
          • Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 40 sks, tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 40 sks dengan IPK ≥ 2,25.
        3. Tahap III dilakukan pada akhir program
          • Selambat-lambatnya pada semester kedelapan, mahasiswa harus sudah mengumpulkan (lulus) semua beban sks yang ditetapkan untuk Program Sarjana berjenjang dan IPK ≥ 2,00.
      2. Keberhasilan Menyelesaikan
        • Mahasiswa berhasil menyelesaikan pendidikan Program Sarjana dari D III, yang dinyatakan di dalam suatu yudisium kelulusan apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut :
          1. Telah berhasil mengumpulkan sejumlah sks yang ditetapkan di dalam kurikulum program studi (termasuk di dalamnya ujian akhir program bagi fakultas yang menyelenggarakannya);
          2. Nilai kelulusan minimal matakuliah adalah C.
          3. Mahasiswa yang mendapat nilai E wajib mengulang program pembelajaran dan ujian pada semester reguler.
          4. Mahasiswa yang mendapat nilai D, C dan B dapat melakukan perbaikan nilai pada semester sisipan dan nilai yang dipakai adalah nilai yang terbaik.
          5. IPK ≥ 2,00
  • Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma yang tidak dapat memenuhi ketentuan evaluasi tersebut dianggap tidak mampu mengikuti kegiatan-kegiatan Sehubungan dengan hal tersebut, mahasiswa disarankan untuk mengajukan surat permohonan undur diri kepada Rektor melalui Dekan. Apabila mahasiswa tidak mengajukan permohonan undur diri, Rektor menerbitkan surat keputusan menghentikan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro.
  • Nilai hasil ujian diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tanggal kelulusan adalah tanggal penetapan IPK akhir program.
  • Evaluasi kemajuan studi mahasiswa program pendidikan Profesi, Spesialis, Magister, dan Doktor dilaksanakan dan diatur dengan Peraturan Akademik Pascasarjana.
  • Tata cara pengajuan undur diri sebagaimana tersebut pada penjelasan peraturan ini.

Bimbingan dan Konseling

  • Bagi mahasiswa yang mempunyai masalah akademik, pelaksanaan bimbingan dan konseling dilaksanakan di tingkat fakultas/ program studi.
  • Pelaksana bimbingan dan konseling di tingkat fakultas/ program studi adalah dosen wali, atau konselor yang ditunjuk oleh fakultas, atau Badan Konsultasi Mahasiswa Fakultas (BKMF).
  • Pelaksanaan bimbingan dan konseling di tingkat universitas dilakukan konselor atau orang yang ditunjuk oleh Universitas Diponegoro dalam wadah Badan Konsultasi Mahasiswa Universitas (BKMU).
  • Apabila bimbingan dan konseling di Fakultas belum cukup untuk menyelesaikan masalah mahasiswa tersebut, direkomendasikan/ dirujuk ke Badan Konsultasi Mahasiswa tingkat Universitas.

 Predikat Kelulusan

  • Predikat kelulusan program diploma, Program Sarjana, Program Profesi, Program Spesialis, Program Magister dan Program Doktor adalah sebagai berikut :
Program Indeks Prestasi Predikat Keterangan
Vokasi/ Diploma 2,00 – 2,75 Memuaskan
2,76 – 3,50 Sangat Memuaskan
3,51 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude) Masa studi maksimum 7 (tujuh) semester
Sarjana 2,00 – 2,75 Memuaskan
2,76 – 3,50 Sangat Memuaskan
3,51 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude) Masa studi maksimum 10 (sepuluh) semester
Profesi 2,00 – 2,75 Memuaskan
2,76 – 3,50 Sangat Memuaskan
3,51 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude) Masa studi maksimum prodi
Pendidikan Dokter Spesialis 3,00 – 3,40 Memuaskan
3,41 – 3,70 Sangat Memuaskan
3,71 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude) Masa studi maksimum prodi
Magister 3,00 – 3,40 Memuaskan
3,41 – 3,70 Sangat Memuaskan
3,71 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude) Masa studi maksimum 5 (lima) semester dengan nilai tesis A
Doktor 3,00 – 3,49 Memuaskan
3,50 – 3,74 Sangat Memuaskan
3,75 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude) Masa studi maksimum 8 (delapan) semester dengan nilai disertasi A

  • Rektor memberikan penghargaan piagam kepada lulusan dengan predikat cumlaude hanya kepada mahasiswa yang sejak awal mengikuti pendidikan di Universitas Diponegoro pada program studi terkait.

Cuti Akademik

  • Mahasiswa yang merencanakan menghentikan studi untuk sementara diwajibkan mengajukan cuti akademik dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  • Cuti akademik bisa diajukan bila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk mahasiswa Program Sarjana, sudah mengumpulkan minimal 36 sks dan IPK ≥ 2,00;
    2. Untuk mahasiswa Program Sarjana dari D III, sudah mengumpulkan minimal 30 sks dan IPK ≥ 2,00;
    3. Untuk mahasiswa Program D III dan D IV, sudah mengumpulkan minimal 30 sks dan IPK ≥ 2,00;
    4. Untuk mahasiswa Program Profesi, spesialis, magister dan doktor dapat melakukan cuti akademik setelah menempuh 1 semester.
  • Selama masa studi mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik maksimal 2 (dua) semester berturut-turut, dengan maksimal dua kali pengajuan.
  • Izin cuti akademik tidak dibenarkan untuk semester yang telah lalu (tidak berlaku surut).
  • Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penghitungan lama studi.
  • Cuti akademik  dengan  alasan  khusus  dapat  diberikan  kepada  mahasiswa  yang  terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, antara lain :
    1. Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
    2. Sakit lebih dari satu bulan dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.
    3. Melahirkan.
    4. Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama Universitas Diponegoro dan menyebabkan mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik selama satu bulan atau lebih, dapat mengambil cuti akademik setelah mendapat persetujuan Rektor.
  • Mahasiswa yang sedang menjalani hukuman penjara/hukuman skorsing, sedang atau akan mengikuti CTS, Student Exchange, Twinning Program, Double Degree dari Universitas Diponegoro tidak dapat mengajukan cuti akademik.
  • Biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama cuti dibayar 50%.
  • Tata cara pengajuan cuti akademik sebagaimana tersebut pada penjelasan peraturan ini.

 Pengakuan Mata Kuliah

  • Mahasiswa baru yang  diterima melalui seleksi penerimaan mahasiswa baru, tidak dibenarkan mendapatkan pengakuan atas mata kuliah yang pernah ditempuh.
  • Pengakuan mata kuliah yang pernah ditempuh mahasiswa pindahan dan program lintas jalur/alih program ditetapkan dengan Keputusan Dekan atau Direktur Pascasarjana.