Pelanggaran Akademik

Jenis Pelanggaran Akademik

  • Pelanggaran Akademik Ringan :
    1. Penyontekan dan/ atau perbuatan curang. Adalah perbuatan dengan sengaja atau tidak, menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan informasi atau alat bantu studi lainnya tanpa izin dari dosen yang bersangkutan dalam kegiatan akademik.
    2. Perbantuan atau percobaan perbantuan Pelanggaran Akademik Ringan. Adalah perbuatan dengan sengaja atau tidak, membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik ringan.
    3. Penyertaan dalam Pelanggaran Akademik Ringan. Adalah perbuatan dengan sengaja atau tidak, bekerjasama atau ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik ringan.
  • Pelanggaran Akademik Sedang :
    1. Perjokian. Adalah perbuatan dengan sengaja atau tidak, menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain, atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri, dalam kegiatan akademik.
    2. Pengulangan atas pelanggaran akademik ringan
    3. Perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik sedang. Adalah perbuatan dengan sengaja atau tidak, membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik sedang.
    4. Penyertaan dalam Pelanggaran Akademik Sedang. Adalah perbuatan dengan sengaja atau tidak, bekerjasama atau ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik sedang.
  • Pelanggaran Akademik Berat :
      1. Plagiat. Adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/ atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
      2. Pemalsuan. Adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja, tanpa izin yang berwenang mengganti atau mengubah/ memalsukan nama, tanda tangan, nilai atau transkrip akademik, ijazah, kartu tanda mahasiswa, tugas-tugas, laporan praktikum, keterangan, atau laporan dalam lingkup kegiatan akademik.
      3. Penyuapan. Adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja, mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, memberi hadiah atau ancaman dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademiknya.
      4. Penghinaan. Adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja, menyampaikan perkataan, tulisan atau dalam bentuk apapun yang pada pokoknya merendahkan martabat kedudukan sesama mahasiswa, dosen, staf administrasi maupun pejabat di lingkungan Universitas Diponegoro.
      5. Tindak  pidana  yang  diancam  hukuman  penjara  1  (satu)  tahun  atau  lebih  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      6. Pengulangan atas pelanggaran akademik sedang.
      7. Pelanggaran administrasi dan tata tertib berat. Adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja, baik sendiri maupun kerjasama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib dan administrasi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
      8. Perbantuan atau percobaan perbantuan Pelanggaran Akademik Berat. Adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja, membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya Pelanggaran Akademik Berat.
      9. Penyertaan dalam Pelanggaran Akademik Berat. Adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja, bekerjasama atau ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terjadinya Pelanggaran Akademik Berat.

Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik

      1. Sanksi Akademik terhadap Mahasiswa
        • Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik Ringan
          1. Peringatan keras secara lisan oleh petugas atau tertulis oleh pimpinan fakultas/ ketua jurusan/ program studi/ ketua bagian.
          2. Pengurangan nilai ujian dan/ atau pernyataan tidak lulus pada matakuliah atau kegiatan akademik dilaksanakan oleh dosen pengampu yang bersangkutan baik atas permintaan pimpinan fakultas/ ketua jurusan maupun tidak.
        • Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik Sedang. Dicabut hak/izin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara oleh pimpinan Universitas Diponegoro paling lama 2 (dua) semester.
        • Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik Berat. Setinggi-tingginya pemecatan atau dikeluarkan (dicabut status kemahasiswaannya secara permanen) oleh pimpinan Universitas Diponegoro.
      1. Sanksi terhadap dosen dan atau tenaga administrasi yang terlibat dalam pelanggaran akademik ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Prosedur Penetapan Sanksi

    1. Prosedur  penetapan  sanksi   terhadap   mahasiswa  atau   alumni   yang   kemudian  diketahui melakukan pelanggaran akademik ringan adalah sebagai berikut :
      1. Penetapan bukti pelanggaran.
      2. Pengesahan oleh para pihak yang berwenang.
      3. Penetapan sanksi oleh dosen pengampu/ ketua jurusan/ ketua program studi.
    2. Prosedur penetapan sanksi terhadap mahasiswa yang kemudian diduga melakukan pelanggaran akademik sedang dan berat adalah sebagai berikut:
      • Dekan  menunjuk  Tim  Pemeriksa  untuk  memeriksa  dan  mengumpulkan  fakta/  data/ informasi terhadap dugaan terjadinya pelanggaran akademik sedang dan/ atau berat;
      • Tim Pemeriksa dalam rangka memeriksa dan mengumpulkan fakta/ data/ informasi mempunyai kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dan meminta data, bukti atas dugaan terjadinya pelanggaran akademik sedang dan/ atau berat;
      • Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa terhadap dugaan terjadinya pelanggaran akademik sedang dan/ atau berat, diserahkan kepada Dekan Fakultas untuk kemudian disampaikan kepada Pimpinan Universitas;
      • Pimpinan universitas setelah memperhatikan, mempertimbangkan berita acara hasil pemeriksaan dan pengumpulan fakta/ data/ informasi atas kasus tersebut, yang disusun oleh tim yang ditunjuk pimpinan fakultas, membentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran Akademik.
      • Tim Penyelesaian Pelanggaran Akademik terdiri atas:
        1. Pimpinan Universitas
        2. 3 (tiga) orang pakar hukum
        3. Pimpinan fakultas pelapor
        4. Tenaga administrasi sebagai pencatat jalannya sidang
    • Selama proses pemeriksaan dalam sidang khusus, mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran akademik sedang dan/ atau berat diberi hak untuk membela diri dengan didampingi penasehat hukum.
    • Berdasarkan hasil sidang khusus, pimpinan universitas dapat memutuskan penjatuhan sanksi terhadap mahasiswa yang bersangkutan dengan memperhatikan bobot atau jenis pelanggaran akademik dan sanksi yang dapat dikenakan.
  1. Pengenaan sanksi akademik berat berupa pemberhentian statusnya sebagai mahasiswa Undip secara permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c di atas khususnya terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik berat.
  2. Pengenaan sanksi akademik berat selain pemberhentian permanen statusnya sebagai mahasiswa Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c di atas khususnya terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik berat tetapi tidak diproses di pengadilan, maka pengenaan sanksi akademik berat tersebut dapat dilakukan.
  3. Dalam hal mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf e menjalani masa penahanan dan atau telah mendapat putusan Pengadilan Negeri yang amarnya menyatakan mahasiswa yang bersangkutan bersalah; Pimpinan Universitas dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara paling lama 2 (dua) semester dan dihitung sebagai masa studi.
  4. Dalam hal setelah sanksi pemberhentian sementara selesai dijalani, ternyata mahasiswa yang bersangkutan masih dalam penahanan, maka masa studi mahasiswa yang bersangkutan dibantarkan (sementara tidak dihitung) sampai pada putusan pengadilan yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Pengenaan sanksi akademik berat berupa pemberhentian permanen statusnya sebagai mahasiswa Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c di atas, khususnya terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf e hanya dapat dikenakan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyatakan mahasiswa yang bersangkutan bersalah dan dikenai sanksi pidana;
  6. Dalam hal mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf e pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi pidana, maka masa studi selama yang bersangkutan ditahan dan atau diberhentikan sementara, dihitung sebagai masa studi;
  7. Mahasiswa yang dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran akademik dalam segala tingkatan, mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan dan atau banding administratif, dengan tenggang waktu pengajuan 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan sanksi akademik dimaksud.