SEMARANG, undip.ac.id - Sistem perekonomian di Indonesia saat ini harus dikembalikan pada sistem ekonomi Pancasila atau kerakyatan, karena selama ini yang digunakan adalah sistem perekonomian pasar bebas yang berakibat kegagalan bagi masyarakat.
Prof Purbayu Budi Santosa mengemukakan hal itu seusai upacara pengukuhan guru besar Fakultas Ekonomi di Gedung Prof Sudarto Undip Tembalang, Kamis kemarin.
Menurut dia, sistem perekonomian pasar bebas saat ini merupakan dampak dari penerapan aliran ekonomi neoklasik. Di Amerika Serikat saja, lanjut dia, aliran ini mendapat banyak kritikan, apalagi di Indonesia yang dalam penerapannya terjadi banyak kegagalan seperti pengangguran dan ketimpangan kesejahteraan.
”Selain itu, dalam praktiknya pun sistem ini telah telah menghalalkan segala cara tanpa mempertimbangkan aspek moral,” tandasnya.
Dia menambahkan, penerapan sistem ekonomi bebas ternyata melahirkan dampak-dampak negatif, seperti ketimpangan sosial dan pengangguran, karena pencapaiannya hanya mengandalkan efisiensi tanpa mempertimbangkan etika dan moral.
Prof Purbayu menyampaikan pidato guru besarnya dengan judul ”Kegagalan Aliran Ekonomi Neoklasik dan Relevansi Aliran Ekonomi Kelembagaan dalam Ranah Kajian Ilmu Ekonomi”.
Selain mengukuhkan Prof Purbayu sebagai guru besar ke-166, Rektor Prof Dr dr Susilo Wibowo MSMed SpAnd juga mengangkat dua guru besar lainnya. Yakni Prof M Syafruddin dari Fakultas Ekonomi sebagai guru besar ke-165 dan Prof Ambariyanto dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan sebagai guru besar yang ke-167.
Syafruddin juga menyampaikan pidato pengukuhan berjudul ”Peran Akuntansi dalam Proses Reformasi Birokrasi di Indonesia”. Menurut dia, reformasi birokrasi di Indonesia selama ini masih berjalan setengah hati, terutama pelayanan administrasi yang baik dan memuaskan bagi masyarakat.
”Akuntansi selama ini hanya dipahami sebagai angka-angka, padahal di balik angka-angka itu ada sesuatu yang penting terkait sistem birokrasi,” tuturnya.
Sementara itu, Prof Ambariyanto membawakan pidato ”Kebijakan Pengelolaan Organisme Laut Dilindungi: Kasus Kerang Raksasa”.
Dia lebih memfokuskan pada kebijakan pengelolaan organisme laut yang dilindungi, terutama terkait spesies kerang raksasa.
Berita Terkait: Suara Merdeka, 12 Maret 2010
| < Prev | Next > |
|---|

