Teliti Kejahatan Politik Papua Dosen Uncen raih Gelar Doktor

Pleburan, undip.ac.id- Dosen Universitas Cendrawasih Basir Rohrohmana meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Senin, (30/1) di Gedung Pascasarjana Undip Pleburan. Basir meneliti mengenai Kebijakan Integral Penanggulangan Kejahatan Politik di Papu.

Basir mengemukakan bahwa keberadaan kejahatan politik menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bernegara dan berpemerintahan.

“Di Indonesia Kejahatan Politik sudah ada sejak proklamasi Kemerdekaan RI. Di Papua sendiri, Kejahatan Politik telah berlangsung sejak integrasi 1 Mei 1963 sampai Otsus Papua” Ujarnya.

“Berbagai upaya penanggulangan sudah dilakukan. tapi kejahatan politik di Papua tetap eksis dengan skala dan tingkat militansi yang berbeda, Oleh karena itu diperlukan suatu kebijakan integral yang dipandang mampu menanggulangi kejahatan politik di Papua pada masa datang” imbuhnya.

“Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Politik di Papua Saat Ini meliputi tiga kebijakan yakni; Kebijakan Represif Militer yang sensitif dalam pelanggaran HAM dan memupuk Memoria Passionis dan Mendorong Motif Altruistik;Kebijakan Penal yang cenderung lahirkan recidivis, dan non-kausatif dan yang terakhir adalah Kebijakan Non-Penal yang dilakukan Pemda, Polda dan LSM hal ini masih Parsial dan Sektoral” ujarnya

“Kebijakan Integral Yang Diperlukan Dalam Penanggulangan Kejahatan Politik di Papua Masa Datang adalah dengan melalui Kebijakan Penal dan Non-Penal. Kebijakan Penal :Peranserta masyarakat, Pembinaan Napol dan Mantan Napol, Upaya mendorong Pembaharuan Hukum Pidana” tandasnya

“Kebijakan Non-Penal sendiri terdiri dari Kebijakan Pembangunan Sosbudek : Perdasi pendidikan, kesehatan dan Perdasus perlindungan Hak Ulayat. Kebijakan Dekonstruksi Pan-Papuanisme dan Tuntutan Pelusuran Sejarah : Pendidikan Karakter dan Diaolog Terstruktur. Kebijakan Pemekaran wilayah : Perdasi Pemekaran Wilayah. Kebijakan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat masa lalu : KKR, Pengadilan HAM, Rekonsiliasi” Tambah Basir

Basir Merekomendasikan Diperlukan kebijakan dekonstruksi positif Pan-Papuanisme dan tuntutan pelusuran sejarah integrasi dengan menggalakkan Pendidikan karakter dan Dialog terstruktur. Ditempuh kebijakan affirmatif-proporsional sebagai langkah keberpihakan terhadap orang Papua dan Kaitan penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu direkomendasi model kebijakan rekonsiliasi.

“Diperlukan upaya bersama mendorong rekonstruksi kebijakan kriminal Indonesia melalui Pembaharuan Hukum Pidana yang adaptif, aspiratif, demokratis dan humanis berdasarkan Pancasila” katanya

“Direkomendasikan wujud Kebijakan integral penanggulangan kejahatan politik di Papua masa datang adalah melalui pendekatan, yakni pendekatan jaringan dan program” ulasnya.

(Rintu Kaloka/HUMAS)