Semarang, undip.ac.id - TUJUH dari sembilan spesies Kerang Raksasa (giant clams) di dunia hidup di perairan Indonesia. Kerang Raksasa, yang di Indonesia umumnya disebut kimo atau kima, merupakan jenis kerang terbesar, bahkan ada yang dapat hidup hingga lebih dari satu meter. Peneliti Organisme kima Ambariyanto mengatakan, kima hidup bersimbiosis dengan Algae (zooxanthellae) yang merupakan sumber energi utamanya.
"Hewan ini sangat menarik dipelajari dan merupakan hewan yang dilindungi," kata Ambariyanto saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Undip ke-167 di Gedung Prof Sudharto Undip Kampus Tembalang, Semarang, Kamis (11/3).
Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul: Kebijakan Pengelolaan Organisme Laut Dilindungi: Kasus Kerang Raksasa, Ambariyanto meminta pemerintah segera merancang berbagai program untuk melindungi kima yang saat ini sudah masuk sebagai spesies yang terancam punah. "Hewan ini memiliki harga tinggi sehingga banyak orang memburunya," kata dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang ini.
Ia membentangkan data, ada beberapa perairan di Indonesia yang ditempati kima. Antara lain, Kepulauan Karimunjawa, Jepara Jawa Tengah, Teluk Cendrawasih Papua, dan Wilayah Gunung Krakatau, Jakarta. “Saat ini, kemungkinan kerang besar sangat besar. Selain bentuknya besar, juga relatif mudah diambil oleh orang untuk dijual,” katanya.
Menurutnya, hingga akhir dekade 1980-an, pemahaman tentang organisme ini sangat minim kecuali diketahui bahwa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memanfaatkan kima dengan mengambil langsung dari alam. "Akibatnya, populasi kima terus menurun," katanya.
Dikatakan, banyak sekali aktivitas manusia, baik langsung maupun tidak langsung, akan mengurangi keanekaragaman hayati. Antara lain, peningkatan jumlah penduduk, eksploitasi berlebihan, kerusakan habitat, polusi, pemanasan global, perdagangan ilegal, dan sebagainya.
Adapun kebijakan pemerintah yang perlu segera dilakukan antara lain menerbitkan aturan untuk melindungi kerang raksasa, menetapkan wilayah konservasi, serta meratifikasi berbagai kesepakatan internasional. Dalam pengelolaan organisme laut yang dilindungi, pemerintah memiliki peran sangat strategis. Peran itu dapat dilakukan di berbagai tingkatan, baik pemerintah daerah kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.
Antara lain, pemerintah perlu menetapkan hukum dan peraturan yang lebih tegas. Sebab, masih banyak terlihat di lapangan pengambilan organisme yang dilindungi, termasuk kima oleh berbagai pihak tanpa izin resmi. "Selain itu, perlu dilakukan review secara menyeluruh terhadap berbagai peraturan perundangan yang saat ini sudah ada untuk lebih memerhatikan berbagai organisme yang dilindungi," katanya.
Pemerintah, menurutnya, juga perlu monitoring terhadap organisme yang dilindungi. Sebab, data tentang kondisi dari organisme yang dilindungi secara umum hampir tidak dimiliki oleh instansi terkait.
Untuk itu, diperlukan suatu program untuk melakukan kegiatan monitoring secara reguler di berbagai tempat di Indonesia untuk dapat memberikan gambaran statusnya secara lebih komprehensif. "Dengan melakukan kegiatan monitoring secara reguler dan menyeluruh, maka akan diperoleh dokumentasi yang baik. Mengingat, pendokumentasian hewan-hewan ini masih sangat memprihatinkan," katanya.
Berita Terkait: Jurnal Nasional, 15 Maret 2010
| < Prev | Next > |
|---|

