Ketentuan Umum

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
  2. Dirjen Dikti   adalah  Direktur   Jenderal   Pendidikan   Tinggi Kementerian   Pendidikan   dan Kebudayaan Republik Indonesia
  3. Universitas adalah Universitas Diponegoro.
  4. Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Diponegoro.
  1. Jurusan atau nama lain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang ada di lingkungan Universitas Diponegoro.
  2. Program Studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum program studi tersebut.
  3. Program Studi Multidisiplin adalah Program Studi yang menyelenggarakan pendidikan yang berbasis kumpulan berbagai disiplin
  4. Program Studi Monodisiplin adalah Program Studi yang menyelenggarakan pendidikan yang berbasis pada 1 (satu) disiplin
  5. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi Program Sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu dan
  6. Program Pascasarjana adalah Program Pascasarjana Universitas Diponegoro yang menyelenggarakan pendidikan lanjutan dari pendidikan Sarjana yang terdiri atas Program Magister, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Program Doktor baik Monodisiplin maupun
  7. Program Doktor by course adalah penyelenggaran pendidikan Program Doktor yang dilaksanakan melalui perkuliahan terlebih dahulu sebelum penelitian
  8. Program Doktor by research adalah penyelenggaran pendidikan Program Doktor yang mengutamakan kegiatan
  9. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah Program Sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk menjalankan pekerjaan dengan persyaratan keahlian
  10. Pendidikan Vokasi/Diploma adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan mahasiswa untuk menjalankan pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu dalam bentuk Program Diploma, Magister Terapan dan Doktor Terapan.
  11. Program lintas jalur/alih program adalah program pendidikan Sarjana yang pesertanya berasal dari lulusan Program Diploma III (D III) dan diselenggarakan atas dasar kerjasama antar institusi dengan pertimbangan khusus melalui proses bridging.
  12. Rektor adalah Rektor Universitas Diponegoro.
  13. Dekan adalah dekan fakultas di lingkungan Universitas Diponegoro
  14. Direktur adalah direktur Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
  15. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada Universitas Diponegoro dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  16. Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di Universitas Diponegoro.
  17. Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang bekerja tidak penuh waktu sebagai tenaga pendidik di Universitas Diponegoro.
  18. Promotor adalah pembimbing kandidat Doktor, dengan gelar Doktor dan memiliki jabatan fungsional Guru Besar Universitas Diponegoro dalam bidang keilmuan yang
  19. Ko-Promotor adalah tenaga akademik yang bergelar Doktor yang menjadi pendamping Promotor dan memiliki jabatan minimal Lektor Kepala, atau Guru Besar yang bergelar Doktor dalam bidang ilmu yang serumpun maupun tidak
  20. Dosen wali/dosen pembimbing akademik adalah dosen tetap pada Program Sarjana maupun Pascasarjana yang diserahi tugas untuk memberikan pertimbangan, petunjuk, nasihat dan persetujuan kepada mahasiswa bimbingannya dalam menentukan rencana studinya dan bisa memberikan konseling yang mendukung proses pembelajaran.
  21. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Universitas Diponegoro.
  22. Mahasiswa asing adalah peserta didik yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar dan mengikuti proses belajar mengajar di Universitas
  23. Registrasi merupakan urutan prosedur administratif dan akademik yang wajib dijalani oleh

Tahapan registrasi :

  1. Registrasi administratif adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa untuk memperoleh status terdaftar di
  2. Registrasi akademik merupakan kegiatan mendaftarkan diri sebagai peserta kuliah, praktikum, ujian dan/ atau kegiatan akademik lainnya pada program studi yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan dengan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS).
  1. Mahasiswa alih kredit adalah :
    1. Mahasiswa Universitas Diponegoro yang sedang mengikuti perkuliahan secara aktif pada perguruan tinggi lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam program Sit in, Credit Transfer System (CTS), Student Exchange, Twinning Program, Double Degree, Fast Track, dan program lain yang
    2. Mahasiswa perguruan tinggi lain baik dari dalam maupun luar negeri yang terdaftar di Universitas Diponegoro sebagai mahasiswa tamu dalam program Sit in, CTS, Student Exchange, Twinning Program, Double Degree, dan program lain yang
  2. Sit in adalah peserta didik yang secara administratif terdaftar pada Universitas Diponegoro, dengan kegiatan utama mengikuti perkuliahan, akan tetapi tidak dibebani kegiatan akademik yang terdiri dari ujian, penelitian dan tugas-tugas lainnya.
  3. Credit Transfer System (CTS) adalah transfer sks mata kuliah yang diperoleh dari luar program studinya, yang direncanakan dan secara sistematis tercantum dalam kurikulum program studi tersebut, yang dapat diambil baik di dalam maupun di luar Universitas Diponegoro.
  4. Student Exchange adalah kegiatan pertukaran mahasiswa antara dua perguruan tinggi dalam dan luar negeri meliputi kegiatan akademik dan/ seni yang didasarkan kesepakatan kedua belah
  5. Twinning Program adalah pengembangan program studi yang sama antara Universitas Diponegoro dengan Perguruan Tinggi dari dalam maupun luar negeri dengan cara melakukan sinkronisasi kurikulum kedua program studi dalam rangka menyelenggarakan proses pembelajaran
  6. Double Degree adalah gelar ganda yang diperoleh dari Universitas Diponegoro dan dari perguruan tinggi di Indonesia atau perguruan tinggi lain di luar negeri dalam rangka kerjasama pengembangan suatu program
  7. Fast Track adalah program percepatan pendidikan yang diselenggarakan oleh Universitas
  8. Upacara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) merupakan bentuk upacara akademik dalam forum rapat senat terbuka Universitas Diponegoro untuk melantik mahasiswa baru.
  9. Pindah Studi Mahasiswa adalah perubahan status mahasiswa dari satu program studi ke program studi yang lain dalam Universitas Diponegoro, keluar dari Universitas Diponegoro maupun pindahan dari universitas lain dari dalam maupun luar negeri ke Universitas Diponegoro.
  10. Cuti Akademik atau penghentian studi sementara adalah hak mahasiswa untuk berhenti sementara dari segala bentuk kegiatan akademik dengan izin Rektor dalam tenggang waktu tertentu dan pelaksanaannya didelegasikan kepada Dekan atau Direktur Program
  11. Cuti akademik dengan alasan khusus adalah penghentian studi sementara karena alasan tertentu atas izin Rektor dan pelaksanaannya didelegasikan kepada Dekan atau Direktur Program
  12. Undur Diri adalah hak setiap mahasiswa untuk melepaskan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis melalui Dekan/ Direktur Program
  13. Pelanggaran Akademik adalah setiap perbuatan yang bertentangan dengan peraturan akademik
  14. Sanksi adalah hukuman yang dikenakan terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan akademik berdasarkan peraturan akademik
  15. Bimbingan dan Konseling adalah proses pemberian bantuan dari seorang ahli di lingkungan fakultas maupun universitas kepada mahasiswa yang mempunyai permasalahan dalam menyelesaikan
  1. Evaluasi kemajuan studi mahasiswa adalah kriteria penilaian yang dilakukan secara bertahap terhadap pencapaian Indeks Prestatif Kumulatif (IPK) untuk menentukan kemampuan mahasiswa dalam melanjutkan
  2. Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan akademik pada program pendidikan sarjana yang bersifat kurikuler dan interdisipliner dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan membantu memecahkan permasalahan masyarakat dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat, dan kegiatannya harus gayut dengan kompetensi lulusan program studi, dan pelaksanaannya diatur dengan surat keputusan
  3. Skripsi adalah suatu karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian sarjana (S1) yang membahas suatu permasalahan/ fenomena dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah yang
  4. Tesis adalah karya akademik hasil penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan
  5. Disertasi adalah karya tulis ilmiah akademik hasil studi dan atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan Disertasi tersebut dibuat oleh Kandidat Doktor di bawah bimbingan Tim Promotor dan sudah berhasil dipertahankan di depan Tim Penilai Ujian Akhir Doktor.
  6. Upacara Wisuda adalah bentuk upacara akademik yang diselenggarakan dalam forum rapat senat terbuka universitas guna melantik
  7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan Universitas Diponegoro yang telah dinyatakan lulus pendidikan akademik dari berbagai jenjang.
  8. Sebutan Profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan Universitas Diponegoro yang telah dinyatakan lulus Pendidikan
  9. Sebutan Vokasional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan Universitas Diponegoro yang telah dinyatakan lulus pendidikan
  10. Student Centered Learning (SCL) adalah sistem pembelajaran dengan menempatkan mahasiswa sebagai pelaku utama dalam proses pembelajaran dan dosen berfungsi sebagai fasilitator.
  11. Status Ganda adalah kedudukan seorang mahasiswa dalam suatu kurun waktu tertentu, memiliki status terdaftar sebagai mahasiswa pada dua atau lebih program studi reguler di perguruan tinggi
  12. Dharma Siswa adalah program beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia yang terbuka bagi mahasiswa dari berbagai Negara yang memiliki hubungan diplomatik untuk belajar bahasa, seni, musik, dan kerajinan di Universitas Diponegoro.
  13. COMPLETE merupakan profil lulusan Universitas Diponegoro yang merupakan singkatan dari Communicator (mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis), Professional (bekerja sesuai dengan prinsip, pengembangan berdasar prestasi, menjunjung tinggi kode etik), Leader (adaptif, tanggap terhadap lingkungan, proaktif, motivator, kerjasama), Thinker (berfikir kritis, belajar sepanjang hayat, peneliti), Entrepreneur (etos kerja tinggi, ketrampilan berwirausaha, inovatif, kemandirian), Educator (mampu menjadi agent of change).