Site icon Universitas Diponegoro

Penyelenggaraan Pendidikan dengan Sistem Kredit Semester

Penyelenggaraan Pendidikan

Kurikulum

Satuan Kredit Semester (sks)

Dosen

Dosen Wali (Pembimbing Akademik)

Tugas dosen wali (pembimbing akademik) :

  1. Memberikan bimbingan dan nasihat kepada mahasiswa baik diminta maupun tidak mengenai berbagai masalah yang dihadapi selama masa pendidikannya dan menumbuhkan cara belajar yang efektif.
  2. Menyetujui dan menandatangani Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah disusun oleh Mahasiswa.
  3. Menandatangani Kartu Hasil Studi (KHS) atas nilai-nilai yang diperoleh mahasiswa dan menyerahkan ke Pembantu Dekan I melalui petugas yang ditunjuk.
  4. Mengisi kartu evaluasi tiap mahasiswa yang format dan pelaksanaannya ditetapkan oleh fakultas masing-masing.
  5. Mengevaluasi keberhasilan studi mahasiswa sesuai dengan ketentuan tahapan evaluasi serta membuat laporan dan rekomendasi tentang mahasiswa yang perlu mendapat peringatan akademik yang diatur dalam Pasal 18.
  6. Mengkonsultasikan mahasiswa ke Badan Konsultasi Mahasiswa Fakultas (BKMF) atau lembaga sejenis melalui prosedur yang berlaku seperti tersebut dalam Pasal 19 peraturan ini, apabila pencapaian akademik mahasiswa yang bersangkutan diragukan.
  7. Ketentuan untuk mengkonsultasikan mahasiswa Program Sarjana ke BKMF tercantum dalam penjelasan.

Beban, Masa Studi dan Penentuan Matakuliah

  1. Pendidikan Program Diploma III (D III) mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) sks dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) sks, yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
  2. Program Diploma IV (D IV) yang merupakan kelanjutan Program D III mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) sks dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) sks yang dijadwalkan untuk 3 (tiga) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang- kurangnya 3 (tiga) semester dan selama-lamanya 5 (lima) semester.
  3. Pendidikan Program Sarjana mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh ) sks yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas)
  4. Program Sarjana Lintas Jalur/ Alih Program mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh ) sks dengan memperhatikan penyesuaian dari program studi sebelumnya dengan lama studi yang dijadwalkan 4 (empat) semester dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya 4 (empat) semester dan selama-lamanya 8 (delapan) semester.
  5. Beban studi program Pendidikan Profesi mengikuti peraturan yang dibuat oleh organisasi profesi/ kolegium atau organisasi lain yang sejenis.
  6. Beban studi program Pendidikan Spesialis mengikuti peraturan yang dibuat oleh organisasi profesi/ kolegium atau organisasi lain yang sejenis.
  7. Pendidikan Program Magister atau Magister Sain Terapan mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sks dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) sks yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh kurang dari 4 (empat) semester dan selama-lamanya10 (sepuluh) semester.
  8. Program Doktor bagi peserta yang berpendidikan Sarjana (S1) sebidang mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam) sks yang dijadwalkan sekurang-kurangnya untuk 8 (delapan) semester dengan masa studi selama-lamanya 12 (dua belas) semester.
  9. Program Doktor bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) sks yang dijadwalkan sekurang-kurangnya untuk 4 (empat) semester dengan masa studi selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
  10. Program Doktor bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 52 (lima puluh dua) sks yang dijadwalkan untuk 5 (lima) semester dan dapat ditempuh kurang dari 5 (lima) semester dengan masa studi selama- lamanya 11 (sebelas) semester.
  11. Persyaratan masa mukim minimum adalah 2 (dua) semester beban penuh bagi Peserta Program Doktor by course dan 1 (satu) semester bagi Peserta Program Doktor by research.
  12. Beban studi Program Doktor Sains Terapan bagi peserta yang berpendidikan Magister Sain Terapan sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) sks yang dijadwalkan sekurang-kurangnya untuk 4 (empat) semester dengan masa studi selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
  1. Pada semester pertama mahasiswa baru pada Program Sarjana wajib mengambil paket beban studi maksimal 22 (dua puluh dua) sks.
  2. Pada semester pertama mahasiswa baru program pascasarjana wajib mengambil paket beban studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan di bidang akademik program studi yang bersangkutan.
  3. Pada semester selanjutnya beban studi yang boleh diambil oleh mahasiswa Program Sarjana ditetapkan sebagai berikut :
    • IP ≥ 3,00 boleh mengambil maksimal 24 (dua puluh empat) sks;
    • 2,50 ≤ IP ≤ 2,99 boleh mengambil maksimal 22 (dua puluh dua) sks;
    • 2,00 ≤ IP ≤ 2,49 boleh mengambil maksimal 20 (dua puluh) sks;
    • IP < 2,00 boleh mengambil maksimal 18 (delapan belas) sks.
  4. Ketentuan pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c di atas tidak berlaku bagi program studi yang pendidikannya mengacu pada konsorsium/ kolegium/ asosiasi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau bagi program studi yang sudah menerapkan kurikulum terintegrasi.
  1. Penentuan matakuliah dalam Kartu Rencana Studi (KRS) untuk memenuhi jumlah kredit yang akan diambil pada setiap awal semester dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen wali.
  2. Penggantian matakuliah dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen wali dalam waktu selambat-lambatnya dua minggu setelah kegiatan perkuliahan dimulai.
  3. Pembatalan matakuliah dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen wali selambat-lambatnya pada akhir minggu ke empat setelah kegiatan perkuliahan dimulai.

Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Mahasiswa Program Sarjana wajib mengikuti kegiatan KKN dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa Program Sarjana yang telah mengumpulkan sks kumulatif sebanyak > 110 (seratus sepuluh) sks.
  2. Penyelenggaraan KKN  dikoordinasikan  oleh  Universitas  dan  diatur  lebih  lanjut  pada  buku pedoman pelaksanaan yang berlaku.
  3. Tata cara dan persyaratan pendaftaran KKN diatur lebih lanjut dalam penjelasan.

Kemampuan Berbahasa Inggris

Penilaian Hasil Belajar

  1. Penilaian hasil belajar mahasiswa bertujuan mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan oleh program studi.
  2. Penilaian hasil belajar mahasiswa harus mencakup aspek hard skill dan soft skill yang dapat dilakukan dalam bentuk:
    1. Ujian tertulis, ujian lisan dan/ atau ujian praktikum/ keterampilan, serta portofolio.
    2. Tugas akhir bisa dalam bentuk skripsi, tesis dan disertasi, atau bentuk lain yang setara.
    3. Berdasarkan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan bentuk-bentuk lain.
  3. Nilai akhir hasil belajar didasarkan pada beberapa komponen penilaian dan dituangkan dalam rumus yang ditetapkan oleh masing-masing program studi.
  4. Syarat Ujian
    1. Syarat Ujian Semester :
      • Terdaftar sebagai peserta kuliah/ kegiatan pembelajaran yaitu yang tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah (DPK).
      • Telah mengikuti kuliah/ kegiatan pembelajaran sekurang-kurangnya 75%.
    2. Syarat ujian akhir program :
      • Telah menyelesaikan semua beban kredit matakuliah yang ditetapkan oleh fakultas/ program studi.
  5. Sistem Penilaian
    1. Jenis penilaian dan cara melakukannya disesuaikan dengan sifat matakuliah.
    2. Nilai hasil belajar dinyatakan dengan huruf dan nilai bobot sebagai berikut:
      • A = 4
      • B = 3
      • C = 2
      • D = 1
      • E = 0
    3. Nilai kelulusan minimal matakuliah adalah C untuk Program Diploma, Sarjana dan Magister, serta B untuk Program Profesi dan Program Doktor.
    4. Mahasiswa yang mendapat nilai E wajib mengulang program pembelajaran dan ujian pada semester reguler.
    5. Mahasiswa yang mendapat nilai D, C dan B dapat melakukan perbaikan nilai pada semester reguler atau sisipan, dan nilai yang dipakai adalah nilai yang terbaik.
    6. Nilai hasil ujian diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    7. Jika karena suatu hal nilai belum dapat ditentukan, maka kepadanya diberikan nilai TL yang berarti Tidak Lengkap dengan nilai bobot nol (0). Apabila sampai dengan pengisian KRS semester berikutnya nilai masih berstatus TL, mahasiswa tersebut dianggap tidak lulus (E).
    8. Dosen mengutamakan pendekatan Penilaian Acuan Patokan (PAP) daripada Penilaian Acuan Normal (PAN).
    9. Tingkat Keberhasilan
      • Tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).
      • Dalam perhitungan indeks prestasi, bobot sks setiap matakuliah hanya dipergunakan satu kali sebagai pembagi dan nilai yang dipergunakan adalah nilai keberhasilan yang tertinggi.
      • Perhitungan IP menggunakan rumus sebagai berikut :
      • (penghitungan IP silakan menghubungi bagian akademik)
      • Tingkat keberhasilan mahasiswa sejak semester pertama sampai dengan suatu semester tertentu dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Perhitungan IPK menggunakan rumus seperti tersebut di atas dengan K adalah jumlah seluruh sks matakuliah yang telah ditempuh dengan nilai tertinggi dan N adalah nilai seluruh matakuliah yang diperoleh.
  6. Syarat ujian, jadwal ujian, keabsahan peserta ujian dan tata tertib ujian diatur lebih lanjut oleh Fakultas/Program Pascasarjana.

Evaluasi Kemajuan Studi Mahasiswa

  1. Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :
    1. Tahap I dilakukan pada akhir semester tiga dengan ketentuan:
      1. Telah memiliki  kemampuan  berbahasa  Inggris  yang  dapat  dibuktikan  dengan Notification Letter prediction pre TOEFL atau yang disetarakan;
      2. Mampu mengumpulkan paling sedikit 35 sks dengan IPK ≥ 2,25;
      3. Apabila mampu mengumpulkan > 35 sks, tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 35 sks dengan IPK ≥ 2,25.
    2. Tahap II dilakukan pada akhir semester tujuh dengan ketentuan
      1. Mampu mengumpulkan paling sedikit 85 sks dengan IPK ≥ 2,25;
      2. Apabila mampu mengumpulkan > 85 sks, tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 85 sks dengan IPK ≥ 2,25.
    3. Tahap III dilakukan pada akhir program
      1. Selambat-lambatnya pada akhir semester ke-empat belas, mahasiswa harus sudah mengumpulkan (lulus) semua beban sks yang ditetapkan untuk Program Sarjana dan IPK ≥ 2,00.
  2. Mahasiswa akan mendapatkan peringatan akademik setiap semester apabila disangsikan dapat melalui tiap tahapan evaluasi.
  3. Keberhasilan Menyelesaikan Studi
    • Mahasiswa dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan Program Sarjana (lulus sarjana), yang dinyatakan dalam yudisium kelulusan apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut :
      1. Telah berhasil mengumpulkan sejumlah sks yang ditetapkan dalam kurikulum program studi (termasuk ujian akhir program bagi fakultas yang menyelenggarakannya);
      2. Telah memiliki kemampuan berbahasa Inggris sebagaimana diatur pada pasal 16;
      3. Telah mempunyai karya ilmiah yang dipublikasikan secara online.
  4. Transkrip lulusan S1 yang berasal dari lulusan DIII mencakup mata kuliah hasil konversi dan mata kuliah yang ditempuh pada Program Sarjana.
  1. Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :
    1. Tahap I dilakukan pada akhir semester tiga dengan ketentuan:
      • Mampu mengumpulkan paling sedikit 30 sks dengan IPK ≥ 2,25
      • Apabila mampu mengumpulkan > 30 sks, tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 30 sks dengan IPK ≥ 2,25
    2. Tahap II dilakukan pada akhir semester enam dengan ketentuan:
      • Mampu mengumpulkan paling sedikit 75 sks dengan IPK ≥ 2,25
      • Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 75 sks, tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 75 sks dengan IPK ≥ 2,25
    3. Tahap III dilakukan pada akhir program
      • Selambat-lambatnya pada akhir semester ke sepuluh, mahasiswa harus sudah mengumpulkan (lulus) semua beban sks yang ditetapkan untuk Program D III dan IPK ≥ 2,00
  2. Keberhasilan menyelesaikan studi.
    • Mahasiswa dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan Program D III, yang dinyatakan dalam yudisium kelulusan apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut:
      1. Telah berhasil mengumpulkan sejumlah sks yang ditetapkan di dalam kurikulum program studi (termasuk di dalamnya ujian akhir program bagi fakultas yang menyelenggarakannya).
      2. Nilai kelulusan minimal matakuliah adalah C.
      3. Mahasiswa yang mendapat nilai E wajib mengulang program pembelajaran dan ujian pada semester reguler.
      4. Mahasiswa yang mendapat nilai D, C dan B dapat melakukan perbaikan nilai pada semester sisipan dan nilai yang dipakai adalah nilai yang terbaik.
      5. IPK ≥ 2,00

Bimbingan dan Konseling

 Predikat Kelulusan

Program Indeks Prestasi Predikat Keterangan
Vokasi/ Diploma 2,00 – 2,75 Memuaskan
2,76 – 3,50 Sangat Memuaskan
3,51 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude) Masa studi maksimum 7 (tujuh) semester
Sarjana 2,00 – 2,75 Memuaskan
2,76 – 3,50 Sangat Memuaskan
3,51 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude) Masa studi maksimum 10 (sepuluh) semester
Profesi 2,00 – 2,75 Memuaskan
2,76 – 3,50 Sangat Memuaskan
3,51 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude) Masa studi maksimum prodi
Pendidikan Dokter Spesialis 3,00 – 3,40 Memuaskan
3,41 – 3,70 Sangat Memuaskan
3,71 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude) Masa studi maksimum prodi
Magister 3,00 – 3,40 Memuaskan
3,41 – 3,70 Sangat Memuaskan
3,71 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude) Masa studi maksimum 5 (lima) semester dengan nilai tesis A
Doktor 3,00 – 3,49 Memuaskan
3,50 – 3,74 Sangat Memuaskan
3,75 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude) Masa studi maksimum 8 (delapan) semester dengan nilai disertasi A

Cuti Akademik

 Pengakuan Mata Kuliah

Exit mobile version