Pindah Studi

Pindah Studi di Lingkungan Universitas Diponegoro

  • Mahasiswa dapat melakukan pindah studi di lingkungan Undip apabila :
    1. Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi sekurang- kurangnya dua semester.
    2. Bukan karena melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang sejenis.
    3. Lulus placement test dan tidak buta warna bagi fakultas/jurusan/ program studi yang mensyaratkannya dan tidak cacat fisik yang mengganggu proses belajar mengajar.
    4. Disetujui oleh Fakultas/Program Pascasarjana melalui pertimbangan jurusan dan atau program studi asal, dengan mengisi formulir yang disediakan.
    5. Disetujui oleh Fakultas/Program Pascasarjana melalui pertimbangan jurusan dan atau program studi yang dituju dengan memperhatikan kemampuan daya tampung dan atau hasil pengakuan matakuliah yang telah ditempuh dan atau sisa masa studi sesuai ketentuan Pasal 14, Pasal 17 dan Pasal 18.
    6. Pindah studi hanya diizinkan satu kali.
    7. Masa studi mahasiswa pindahan tetap diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan.
    8. Pengajuan permohonan pindah studi diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan dengan melampirkan formulir persetujuan (d) selambat-lambatnya 4 (empat) minggu sebelum awal kuliah semester gasal/ genap dimulai sesuai dengan kalender Permohonan yang melewati batas waktu tersebut akan ditolak.
  • Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah memperoleh persetujuan dari fakultas/ jurusan/ program studi yang dituju.
  • Tatacara  pengajuan   permohonan   pindah   studi   di   lingkungan   Universitas   Diponegoro sebagaimana tersebut pada penjelasan peraturan ini.

Pindah Studi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Lain

  • Ketentuan umum
    1. Universitas Diponegoro menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi pemerintah.
    2. Fakultas/jurusan/program studi dari universitas/institut asal harus sejenis dan sejalur dengan fakultas/ jurusan/ program studi yang dituju di lingkungan Universitas Diponegoro dan dengan peringkat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang setingkat atau lebih tinggi.
    3. Universitas Diponegoro tidak menerima mahasiswa yang dikeluarkan/ putus studi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain.
    4. Lama studi dan jumlah kredit yang diperoleh di universitas/institusi asal
      1. Untuk Program Sarjana, telah mengikuti pendidikan secara terus menerus dengan masa studi sekurang-kurangnya 2 semester dan paling lama 8 semester, serta telah mengumpulkan kredit sekurang-kurangnya :
        • untuk 2 semester 36 sks dengan IPK ≥ 3,00
        • untuk 4 semester 72 sks dengan IPK ≥ 3,00
        • untuk 6 semester 108 sks dengan IPK ≥ 3,00
        • untuk 8 semester 135 sks dengan IPK ≥ 3,00
      2. Lama studi pada fakultas/jurusan/program studi yang ditinggalkan tetap diperhitungkan dalam masa studi pada fakultas/jurusan/program studi Universitas Diponegoro yang menerima pindahan.
    5. Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kehidupan kampus universitas atau fakultas atau sebab lain yang sejenis, dengan melampirkan surat keterangan dari institusi asal.
    6. Alasan pindah karena mengikuti suami/istri (dikuatkan dengan surat keterangan dari fihak yang berwenang).
    7. Sebagai utusan daerah/universitas/institusi (dikuatkan dengan surat usulan dari Pemda atau Rektor yang bersangkutan).
    8. Pengajuan permohonan pindah studi diajukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum awal kuliah semester gasal dimulai sesuai dengan kalender Permohonan yang melewati batas  waktu yang ditentukan akan ditolak.
  • Ketentuan khusus

Di tingkat fakultas diperlukan persyaratan khusus, dengan memperhatikan kemampuan daya tampung pada fakultas/jurusan/program studi di lingkungan Universitas Diponegoro, konversi mata kuliah, sisa masa studi sesuai dengan ketentuan Pasal 14, Pasal 18 dan Pasal 22.

  • Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah memperoleh persetujuan dari fakultas/program studi/jurusan yang dituju.
  • Tatacara pengajuan permohonan pindah studi Program Sarjana (S1) diatur dalam penjelasan peraturan ini.
  • Tatacara pengajuan permohonan pindah studi Program Pascasarjana diatur dalam peraturan tersendiri.
  • Rektor dapat menetapkan lain di luar ketentuan tersebut di atas dengan pertimbangan khusus, antara lain :
    1. Kasus politik;
    2. Kerusuhan;
    3. Keamanan.

Pindah Studi dari Institusi Luar Negeri

  • Universitas Diponegoro menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari institusi luar negeri yang diakui oleh Dikti, dan telah mengikuti pendidikan sekurang-kurangnya 2 semester, lulus placement test yang diselenggarakan oleh program studi yang dituju serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan pindah studi menjadi mahasiswa di Universitas Diponegoro harus menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
    1. Daftar riwayat hidup;
    2. Fotokopi/salinan ijazah termasuk transkrip akademik;
    3. Surat keterangan jaminan pembiayaan selama mengikuti pendidikan di Indonesia berupa bank account;
    4. Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 1 tahun;
    5. Surat pernyataan yang bersangkutan tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia;
    6. Surat pernyataan yang bersangkutan akan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia;
    7. Pasfoto terbaru;
    8. Surat keterangan kesehatan dari instansi berwenang;
    9. Surat izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  • Prosedur dan tata cara permohonan bagi WNA perorangan yang akan pindah studi menjadi mahasiswa di Universitas Diponegoro tercantum pada penjelasan peraturan ini.