Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta terpilih di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
A. Pengelola Pusat
- Pengarah
- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ketua);
- Menteri Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kebudayaan
- Penanggung Jawab Program
- Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Koordinator);
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
- Tim Pelaksana
- Direktur Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan ;
- Pimpinan perguruan tinggi negeri;
- Koordinator Kopertis Wilayah I-XIV;
- Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Satuan Kerja Direktorat Kemahasiswaan;
- Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengelola Pusat
- Menyusun rancangan program dan atau Pedoman Penyelenggaraan;
- Merencanakan dan melakukan sosialisasi;
- Mengembangkan dan mengelola layanan informasi dan pendaftaran on-line;
- Menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Akademik dan Keuangan;
- Menetapkan kuota mahasiswa baru Bidikmisi;
- Menyalurkan dana bantuan Bidikmisi;
- Menyiapkan dan melatih Tim Pelaksana/TIK PT;
- Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
- Memberikan pelayanan pengaduan;
- Memantau perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan;
- Menyusun laporan
B. Pengelola Perguruan Tinggi/Kopertis
- Penanggungjawab
- Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara Bidikmisi;
- Koordinator Kopertis Wilayah I –
- Pelaksana
- Kepala Biro/Lembaga/Direktur Akademik dan atau Kemahasiswaan yang ditunjuk;
- Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I – XIV
- Kepala bagian bidang akademik dan atau kemahasiswaan yang ditunjuk;
- Tim yang ditunjuk oleh Penanggungjawab perguruan tinggi;
- Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Satker Perguruan Tinggi Negeri dan
- Tugas dan Tanggung Jawab
- Perguruan Tinggi
- Sosialisasi program terutama ke SMA/SMK/MA/MAK di wilayahnya;
- Pendataan calon mahasiswa dan mahasiswa penerima Bidikmisi;
- Menetapkan calon penerima Bidikmisi melalui sistem Bidikmisi
- Menetapkan calon penerima Bidikmisi dengan surat keputusan pimpinan perguruan tinggi;
- Menetapkan dan melaporkan perubahan/penggantian penerima Bidikmisi paling lambat setiap akhir semester;
- Melaporkan data dan informasi prestasi akademik mahasiswa penerima Bidikmisi melalui sistem daring;
- Monitoring dan evaluasi internal;
- Melayani pengaduan pemangku kepentingan;
- Menyusun laporan pelaksanaan
- Kopertis:
- Mendistribusikan kuota Bidikmisi untuk mahasiswa baru perguruan tinggi swasta di wilayahnya;
- Melakukan sosialisasi ke perguruan tinggi di wilayahnya;
- Melakukan verifikasi calon mahasiswa penerima Bidikmisi PTS di wilayahnya;
- Menetapkan dengan Surat Keputusan penerima Bidikmisi;
- Menyalurkan dana resettlement pada mahasiswa yang berhak;
- Monitoring dan Evaluasi;
- Merekomendasikan penggantian penerima Bidikmisi;
- Membantu PTS melaporkan IPK melalui sistem daring;
- Penyusunan laporan pelaksanaan Bidikmisi dan dana resettlement.