Persyaratan dan Kuota Bidikmisi

A.    Persyaratan Calon Penerima

Persyaratan untuk mendaftar tahun 2015 adalah sebagai berikut:

  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2015;
  2. Lulusan tahun 2014 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
  3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
  4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
    1. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
    2. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya ;
    3. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya 000.000,00 per bulan. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau
    4. Pendapatan kotor  gabungan  orangtua/wali  dibagi  jumlah  anggota  keluarga sebesar-besarnya 000,00 setiap bulannya;
  1. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma
  2. Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala
  3. Pendaftar difasilitasi  untuk  memilih  salah  satu  diantara  PTN  atau  PTS  dengan ketentuan:
    1. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
      • Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
      • Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
      • Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN
    2. PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu)

B.     Kuota Mahasiswa Baru

  1. Kuota Bidikmisi didistribusikan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
    1. SNMPTN dan seleksi mandiri (PTN non SNMPTN, Politeknik dan PTS);
    2. SBMPTN;
    3. Seleksi mandiri
  2. Kuota Kopertis ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Ditjen Belmawa bersama Kopertis dengan pertimbangan: (1) jumlah program studi yang memenuhi syarat akreditasi; (2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat; (3) tingkat kemiskinan wilayah
  1. Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) jumlah program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik;
  2. Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Belmawa bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria