Universitas Diponegoro

Direktorat Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni

Struktur Organisasi Direktorat Akademik Kemahasiswaan dan Alumni

Dalam struktur organisasi Direktorat Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni, direktur dibantu oleh dua orang wakil direktur yaitu wakil direktir akademik serta wakil direktur kemahasiswaan dan alumni. Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni bekerjasama dengan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Akademik;
  2. pelaksanaan tugas strategis Akademik;
  3. perencanaan dan pelaksanaan pengembangan prestasi mahasiswa;
  4. perencanaan dan pelaksanaan pengembangan karir kemahasiswaan;
  5. perencanaan, pengembangan dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;
  6. pelaksanaan tugas strategis Kemahasiswaan;
  7. pelaksanaan dan pengembangan pengelolaan alumni;
  8. pelaksanaan dan pengembangan jejaring alumni;
  9. pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi/elektronik terkait fungsi Direktorat Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni;
  10. pelaksanaan kerja sama dan/atau pemberian dukungan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada lembaga, badan, biro, direktorat lainnya, UPT, kantor dan/atau unit lain terkait;
  11. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
  12. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rekto

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2021, terdapat struktur organisasi yang ada di Direktorat Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni yang dapat diilihat pada bagan berikut:

Struktur Direktorat Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni

File terkait Akademik dan Kemahasiswaan :

Download :

  1. Peraturan Rektor dan Pedoman Teknis MBKM 2022
  2. Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran dalam Rangka Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Universitas Diponegoro

 

Exit mobile version