Mekanisme Seleksi Bidikmisi

A.    Sosialisasi dan Koordinasi

  1. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi melakukan koordinasi dan sosialisasi antar unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi Nasional mahasiswa baru serta melakukan publikasi melalui media massa;
  2. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya tentang program Bidikmisi;
  3. Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidikmisi;
  4. Kepala Sekolah/Madrasah/PKBM atau yang sederajat mensosialisasikan program Bidikmisi kepada siswa khususnya bagi siswa kelas 12.
  5. Kepala Sekolah/Madrasah/PKBM atau yang sederajat mengoordinasikan dan memfasilitasi seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi negeri yang dituju tanpa mengenakan biaya pada siswa

bidikmisi-768x526

B. Pendaftaran Daring (On-line)

Tata  cara  pendaftaran  Bidikmisi  melalui  SNMPTN,  PMDK  Politeknik  atau  Seleksi Mandiri perguruan tinggi secara daring adalah sebagai berikut.

  1. Tahapan pendaftaran Bidikmisi
    1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http:// dikti.go.id/sekolah/ dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2 bagian F) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
    2. Ditjen Belmawa memverifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam
    3. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http:// dikti.go.id/sekolah/login menggunakan kombinasi NPSN dan Kode akses yang telah diverifikasi
    4. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing masing siswa yang sudah direkomendasikan
    5. Siswa mendaftar melalui laman http:// dikti.go.id/siswa/login dan menyelesaikan semua tahapan yang diminta didalam sistem pendaftaran.
  2. Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran bidikmisi mendaftar seleksi nasional atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi melalui alamat .berikut.
    1. SNMPTN melalui http:// ac.id
    2. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id.
    3. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing
    4. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS

Siswa  yang  mendaftar,  melengkapi  berkas  dan  dibawa  pada  saat  pendaftaran  ulang seleksi masuk.

  1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
  2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
  3. Fotokopi rapor semester 1 (satu)d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
  7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
  1. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
  3. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.

C.    Pendaftaran Semi Daring

Tata  cara  pendaftaran  Bidikmisi  melalui  SNMPTN,  PMDK  Politeknik  atau  Seleksi Mandiri perguruan tinggi secara semi daring adalah sebagai berikut :

  1. Tahapan pendaftaran Bidikmisi
    1. Sekolah mengunduh aplikasi pendaftaran semi daring yang disediakan di laman http://bidikmisi.dikti.go.id
    2. Sekolah melakukan proses pengisian formulir untuk sekolah dan peserta didik yang disediakan dalam aplikasi
    3. Sekolah yang sudah menyelesaikan pengisian formulir dapat mengunggah hasil pengisian melalui laman http://bidikmisi.dikti.go.id atau menyerahkan kepada pengelola Bidikmisi di perguruan
  2. Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran Bidikmisi mendaftar seleksi nasional atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi melalui alamat .berikut.
    1. SNMPTN melalui http:// ac.id
    2. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id.
    3. PMDK Politeknik melalui http://pmdk.politeknik.or.id/
    4. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing
    5. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS

Siswa  yang mendaftar,  melengkapi  berkas  dan  dibawa pada saat pendaftaran  ulang seleksi masuk.

  1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
  2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
  3. Fotokopi rapor semester 1 (satu)d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
  7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
  1. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
  3. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali- nya.

D. Pendaftaran Langsung (Off-line)

  1. Sekolah dan atau calon yang tidak dapat melakukan tahapan pendaftaran Bidikmisi secara on-line untuk Seleksi Mandiri karena keterbatasan akses internet, maka:
    1. Calon mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah (formulir dapat diunduh di dikti.go.id atau www.bidikmisi.dikti.go.id) dan selanjutnya formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah.
    2. Kepala Sekolah mengirimkan formulir rekomendasi (Lampiran 2), formulir pendaftaran (Lampiran 3) berserta kelengkapan berkas lainnya secara kolektif kepada masing-masing Rektor/Direktur/Ketua PTN yang menyelenggarakan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri sesuai pilihan Surat pengantar rekomendasi diberi keterangan perihal surat tentang ‘Pendaftaran Bidikmisi 2015’ (alamat PTN dapat dilihat dalam Lampiran 4).
  2. Berkas yang harus dikirim meliputi:
    1. Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2015:
      • Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
      • Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
      • Fotokopi rapor semester 1 (satu) d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
      • Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
      • Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
      • Fotokopi Kartu Keluarga;
      • Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya (apabila mempunyai bukti pembayaran).
  1. Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2014:
    • Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir a) yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
    • Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
    • Fotokopi rapor semester 1 (satu) d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
    • Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
    • Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
    • Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
    • Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
    • Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
    • Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.

Sekolah harus memastikan PTN yang dipilih calon membuka kesempatan pola seleksi Bidikmisi secara offline. Informasi mengenai pola seleksi Bidikmisi di setiap PTN dapat dilihat dalam media informasi seleksi masuk perguruan tinggi di website masing masing PT.

Sekolah mengkoordinasikan pengiriman berkas pendaftaran ke alamat perguruan tinggi yang dituju.

E.     Jenis Seleksi dan Metode Verifikasi

Perguruan Tinggi dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi nasional maupun seleksi mandiri.

  1. Seleksi untuk Perguruan Tinggi Negeri
    1. Seleksi Nasional / Bersama
      • PTN melakukan seleksi terhadap penerima rekomendasi Bidikmisi yang merupakan lulusan seleksi nasional (SNMPTN) sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;
      • Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah Untuk memastikan kondisi ekonomi

pendaftar,  akan  lebih  baik  kalau  PTN  melakukan  kunjungan  ke  alamat pendaftar;

  • Pertimbangan khusus dalam kelulusan seleksi diberikan kepada pendaftar yang mempunyai prestasi ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);
  • Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KIP dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi
  • Kunjungan ke alamat pendaftar dapat dilakukan dengan mendayagunakan mahasiswa PTN yang bersangkutan atau PTN dari domisili pendaftar dengan mekanisme yang disetujui
  • Hasil seleksi nasional calon mahasiswa diumumkan oleh panitia di tingkat perguruan tinggi dan diinformasikan ke Ditjen Belmawa melalui Sistem Informasi Manajemen
  1. Seleksi Mandiri (Seleksi Lokal)

PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi mandiri perguruan tinggi dengan ketentuan:

  • PTN melakukan seleksi terhadap pendaftar menggunakan jalur, persyaratan dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;
  • Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, dianjurkan kalau PTN melakukan kunjungan ke alamat pendaftar. Disamping itu dapat juga dilakukan verifikasi dan rekomendasi oleh penerima Bidikmisi sebelumnya.
  • Pertimbangan khusus dalam kelulusan seleksi diberikan kepada pendaftar yang mempunyai prestasi ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);
  • Apabila diperlukan tes lokal yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi mandiri termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh PTN yang bersangkutan;
  • Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KIP dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi
  • Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh Rektor/Direktur /Ketua atau yang diberi wewenang melalui media yang dapat diakses oleh setiap pendaftar dan diinformasikan ke Ditjen Belmawa melalui Sistem Informasi Manajemen
  1. Seleksi untuk PTS
    1. Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTS dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTS melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;
    2. Kunjungan ke alamat pendaftar dapat dilakukan dengan mendayagunakan mahasiswa PTS yang bersangkutan atau PTS dari domisili pendaftar dengan mekanisme yang disetujui
    3. Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KIP dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi
    4. Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh panitia seleksi PTS dan diinformasikan ke Ditjen Dikti  melalui Sistem  Informasi Manajemen

F.     Pencalonan dan Penetapan

Penetapan penerima bantuan biaya pendidikan Bidikmisi dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:

  1. Perguruan tinggi dapat melakukan koordinasi dengan PTN/PTS lain dari asal daerah pendaftar untuk melakukan visitasi/verifikasi.
  2. Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KIP dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksiSesuai pengumuman hasil seleksi mandiri dan nasional, calon mahasiswa melakukan daftar ulang di perguruan tinggi masing-masing;
  3. Perguruan Tinggi melakukan pencalonan melalui SIM BIDIKMISI untuk pelamar Bidikmisi yang telah mendaftar ulang
  4. Pimpinan perguruan tinggi menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Bidikmisi untuk mahasiswa yang telah melakukan daftar ulang;
  5. Perguruan tinggi melakukan penetapan calon menggunakan fasilitas SIM Bidikmisi;
  6. Surat Keputusan dimaksud dikirimkan ke Ditjen Belmawa dan dilaporkan ke SIM

G.    Hal Khusus

PTN memfasilitasi pendaftaran seleksi mandiri tanpa rekomendasi sekolah / manual jika terjadi hal sebagai berikut:

  1. Sekolah asal   tidak  lagi   menyelenggarakan   pendidikan  pada  saat   pendaftaran Bidikmisi 2015;
  2. Sekolah tidak mempunyai sumber daya yang memadai untuk melakukan pendaftaran melalui media internet;
  3. Sekolah tidak dapat diarahkan untuk mendukung program Bidikmisi;
  4. Terjadi force majeur bencana alam lainnya;
  5. Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan.
  6. Verifikasi dan  pencatatan  sebagaimana  dimaksud  oleh  butir  1  (satu)  dilakukan melalui SIM