Organisasi Pelaksana Bidikmisi

Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta terpilih di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

A.    Pengelola Pusat

  1. Pengarah
    1. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ketua);
    2. Menteri Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kebudayaan
  2. Penanggung Jawab Program
    1. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Koordinator);
    2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  3. Tim Pelaksana
    1. Direktur Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan ;
    2. Pimpinan perguruan tinggi negeri;
    3. Koordinator Kopertis Wilayah I-XIV;
    4. Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    5. Satuan Kerja Direktorat Kemahasiswaan;
  4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengelola Pusat
    1. Menyusun rancangan program dan atau Pedoman Penyelenggaraan;
    2. Merencanakan dan melakukan sosialisasi;
    3. Mengembangkan dan mengelola layanan informasi dan pendaftaran on-line;
    4. Menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Akademik dan Keuangan;
    5. Menetapkan kuota mahasiswa baru Bidikmisi;
    6. Menyalurkan dana bantuan Bidikmisi;
    7. Menyiapkan dan melatih Tim Pelaksana/TIK PT;
    8. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
    9. Memberikan pelayanan pengaduan;
    10. Memantau perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan;
    11. Menyusun laporan

B.     Pengelola Perguruan Tinggi/Kopertis

  1. Penanggungjawab
    1. Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara Bidikmisi;
    2. Koordinator Kopertis Wilayah I –
  2. Pelaksana
    1. Kepala Biro/Lembaga/Direktur Akademik dan atau Kemahasiswaan yang ditunjuk;
    2. Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I – XIV
    3. Kepala bagian bidang akademik dan atau kemahasiswaan yang ditunjuk;
    4. Tim yang ditunjuk oleh Penanggungjawab perguruan tinggi;
    5. Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    6. Satker Perguruan Tinggi Negeri dan
  3. Tugas dan Tanggung Jawab
  • Perguruan Tinggi
    1. Sosialisasi program terutama ke SMA/SMK/MA/MAK di wilayahnya;
    2. Pendataan calon mahasiswa dan mahasiswa penerima Bidikmisi;
    3. Menetapkan calon penerima Bidikmisi melalui sistem Bidikmisi
    4. Menetapkan calon penerima Bidikmisi dengan surat keputusan pimpinan perguruan tinggi;
    5. Menetapkan dan melaporkan perubahan/penggantian penerima Bidikmisi paling lambat setiap akhir semester;
    6. Melaporkan data dan informasi prestasi akademik mahasiswa penerima Bidikmisi melalui sistem daring;
    7. Monitoring dan evaluasi internal;
    8. Melayani pengaduan pemangku kepentingan;
    9. Menyusun laporan pelaksanaan
  • Kopertis:
  1. Mendistribusikan kuota Bidikmisi untuk mahasiswa baru perguruan tinggi swasta di wilayahnya;
  2. Melakukan sosialisasi ke perguruan tinggi di wilayahnya;
  3. Melakukan verifikasi calon mahasiswa penerima Bidikmisi PTS di wilayahnya;
  4. Menetapkan dengan Surat Keputusan penerima Bidikmisi;
  5. Menyalurkan dana resettlement pada mahasiswa yang berhak;
  6. Monitoring dan Evaluasi;
  7. Merekomendasikan penggantian penerima Bidikmisi;
  8. Membantu PTS melaporkan IPK melalui sistem daring;
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan Bidikmisi dan dana resettlement.