Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNDIP

Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan untuk setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik. Selanjutnya Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yakni negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

ATASAN PPID

Atasan PPID dijabat oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof.Dr. Yos Johan Utama, SH.,M.Hum. Beliau adalah Guru Besar bidang Hukum Acara Tata Usaha Negara pada Fakultas Hukum. Kembali dipercaya untuk menjadi Rektor Undip yang kedua kali untuk periode tahun 2019-2024. Sebelumnya adalah Dekan Fakultas Hukum periode tahun 2011-2015.

PPID UTAMA

PPID Utama dijabat oleh Plt.Wakil Rektor Komunikasi dan Bisnis, Dwi Cahyo Utomo, S.E., M.A., Ph.D.

Penanganan Informasi Publik oleh Universitas Diponegoro akan ditangani oleh Perangkat Organisasi Unit Pelayanan Informasi Publik Universitas Diponegoro disebutkan penjelasan Perangkat terdiri dari siapa saja (jabatannya) yang terdiri dari PPID Utama, PPID Pelaksana dan Petugas Informasi. Tim ini bersinergi dengan Pusat Pengaduan Dan Pelayanan Informasi Undip yang juga sebagai PPID Pelaksana yang bertanggungjawab tentang alur keluar masuk Informasi Pulik. Secara rutin akan mempublikasikan segala informasi melalui website Undip. Informasi yang ada dapat diakses dan diunduh secara gratis dari website Undip. Mengenai informasi lain yang tidak tersedia, publik dapat memintanya dengan cara membuat permintaan secara tertulis ke Pusat Pengaduan dan Pelayanan Informasi Undip melalui surat yang dikirim langsung, faks maupun surat elektronik hingga untuk selanjutnya akan ada pemberitahuan mengenai biaya kecuali bila dikatakan lain.

Sedangkan dokumen atau informasi yang tersedia, terdapat di dalam kolom Informasi berdasarkan kategori-kategori dimana hal itu akan mempermudah publik untuk mengaksesnya. Selanjutnya untuk menemukan informasi yang dibutuhkan, publik dapat mengklik dan memilih dokumen yang terlihat. Dimungkinkan, bahwa beberapa informasi belum tersedia, disebabkan oleh revisi atau pembaharuan data.

 

Laman PPID UNDIP