Pelamar diminta agar selalu memantau laman cpns.ristekdikti.go.id dan laman http://kepegawaian.undip.ac.id untuk melihat informasi terkini terkait pelaksanaan seleksi.

Tes Kesehatan

Pelamar melakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri pada rumah sakit pemerintah/puskesmas terdekat (yang paling mudah dijangkau). Hasil pemeriksaan kesehatan harus mencantumkan riwayat penyakit yang pernah diderita. Hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan kepada panitia seleksi unit kerja yang dilamar paling lambat tanggal 15 Desember 2018 (pada hari terakhir pelaksanaan SKB).

Pada saat pelaksanaan SKB, pelamar wajib:

  • Membawa Kartu Peserta Ujian yang dapat dicetak pada akun SSCN pelamar;
  • Membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan
    oleh pejabat yang berwenang;
  • Peserta wajib hadir 30 menit sebelum ujian dimulai
  • Membawa daftar riwayat hidup atau curriculum vitae yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam yang memuat data diri, data keluarga (suami/istri, anak, orang tua), riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, pengalaman organisasi, dan prestasi yang pernah diraih;
  • Memakai kemeja putih polos lengan panjang, celana panjang/rok warna hitam, dan sepatu. Bagi pelamar yang menggunakan hijab, wajib menggunakan hijab warna hitam;
  • Peserta membawa bollpoint, pensil 2B, penghapus serta rautan

Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi pelamar selama mengikuti kegiatan SKB ditanggung pelamar masing-masing.

Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

Pelamar dimohon untuk mewaspadai tawaran/janji dari oknum tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan pada tahap seleksi dan/atau untuk diangkat menjadi CPNS, serta dimohon untuk melaporkan hal tersebut kepada panitia seleksi melalui https://itjen.ristekdikti.go.id

Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Informasi selengkapnya dapat diakses pada laman : KEPEGAWAIAN UNDIP

Share this :