,

Undip Tambah Dua Guru Besar

Universitas Diponegoro kukuhkan dua guru besar dari Fakultas Teknik, Prof. Dr. Ir. Erni Setyowati, M.T.. dan dari Fakultas Hukum, Prof. Dr. Pujiyono, S.H. , M.Hum, Selasa(17/12) bertempat di gedung Prof. Soedarto Tembalang. Disebutkan oleh Ketua Senat Akademik Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Ir. Sunarso, M.S, Prof. Dr. Ir. Erni Setyowati, M.T. merupakan guru besar ke-32 dari Fakultas Teknik dan Prof. Dr. Pujiyono, S.H. , M.Hum sebagai guru besar ke-16 dari Fakultas Hukum.

“Dengan dikukuhkannya dua guru besar pada hari ini, bertambahlah guru besar Undip sebanyak 138 guru besar dosen tetap aktif,” ucapnya.

Prof. Dr. Ir. Erni Setyowati, M.T. pada upacara penerimaan jabatan guru besar menyampaikan pidato pengukuhan berjudul “Peran Akustik pada Bangunan Hijau yang Berkelanjutan” sesuai dengan bidang ilmu teknik arsitektur yang telah ditekuni selama lebih dari 20 tahun.

“Penelitian ini membuktikan bahwa komposit cangkang kerang dengan pola wafel kombinasi struktur double layer mampu mengabsorpsi bunyi hingga koefisien 0,9, sementara performa STL material ini memiliki kemampuan mengeliminasi bunyi hingga 54 dB. Komposit serat alam eceng gondok memiliki koefisien absorpsi wide broadband di atas 0,5 hingga 1.0, dengan nilai STL hingga 56-58 dB. Sementara porous ceramic memiliki performa yang sangat signifikan dan perlu dikembangkan sebagai Helmholtz resonator,” jelasnya mengenai penelitian yang dilakukannya.

Sedangkan Prof. Dr. Pujiyono, S.H. , M.Hum. menyampaikan pidato pengukuhannya dengan judul “Pembaharuan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Justice dalam Model Dual Track System Selective”, yang dipilih sebagai bahan kajian pembaharuan model pertanggungjawaban pidana korporasi yang berkesinambungan untuk melindungi masyarakat dan kesinambungan kehidupan korporasi.

“Dalam praktek tidak banyak korporasi yang dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan dikarenakan kelemahan formulasi perundang-undangan dan secara sosiologis dalam penegakan hukum tindak pidana korporasi, terdapat “ambivalensi” antara dampak negatif timbul terhadap masyarakat (konsumen, tenaga kerja, pendapatan negara, dan lain-lain) dengan upaya keharusan melakukan pemidanaan,” ujarnya.

 

Share this :

Kategori

Arsip

Berita Terkait