Site icon Universitas Diponegoro

Pembekalan Teknik dan Proses Penerbitan Peraturan dan Keputusan hadirkan Ketua KTUN

Universitas Diponegoro Semarang, menggelar acara Pembekalan teknik dan proses penerbitan peraturan dan keputusan bagi pimpinan di Lingkungan Universitas Diponegoro Semarang, Jumat (13/3) di Ruang Sidang Rektor Universitas Diponegoro. Hadir dalam acara tersebut Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H.,M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Retno Saraswati, SH.,M.Hum., Sekretariat Ditjen Pendidikan Tinggi Pramasti Puspandhita, S.H. dan tentunya Keynote Speaker Ketua Kamar Tata Usaha Negara Prof. Dr. Supandi, S.H.,M.Hum..

Rektor Undip mengatakan Undip sekarang dalam laju sangat cepat, setiap bulan hampir sekitar 500 -600 keputusan dan regulasi, tiap minggu ada FGD. Hal itu harus diimbangi dengan akurasi dan harus terukur semua.

Prof. Yos juga menyampaikan, Di forum bersama Bapak Nadiem Makarim kemarin, Undip mengusulkan untuk program 3 semester kampus merdeka.

Didalam pembekalan , Beliau juga menghimbau untuk waspada tentang bahaya virus corona yang sedang ramai akhir-akhir ini.

“Ketika kita masuk ke world class university, maka masalah “law” juga harus diselesaikan”, Pungkasnya.

Dalam pembicaraannya, Ibu Pramasti menyampaikan Teknik penyusunan yang diatur dalam UU berlaku secara “mutatis mutandis”.

Beliau menyampaikan tentang teknis dan tata cara pembentukan peraturan dengan lebih terperinci.

Dalam pembicaraannya, Prof. Supandi menyampaikan bahwa Negara adalah organisasi masyarakat paling sempurna di Dunia.

“Seorang pejabat wajib memiliki sikap konsisten dan taat asas dan hukum, Karena setiap tindakan dan keputusan pejabat harus berdasarkan asas hukum.

Beliau juga mengatakan bahwa mengingkari kewajiban “Patuh hukum”, maka pejabat itu “sedang melawan perintah jabatannya”.

Prof. Supandi juga tidak lupa memberikan motivasi dengan mengatakan Hidup cuma sekali, jadikanlah berkualitas dengan bersedekah, terutama bagi orang-orang menengah keatas.

“Dalam menentukan keputusan, harus dibekali dengan landasan “filosofis”, landasan “sosiologis”, dan landasan “yuridis”, pungkas beliau.

Cahyadi, Ainun (13/3).

Share this :
Exit mobile version