Site icon Universitas Diponegoro

Penanggulangan Virus Corona (COVID-19) di Lingkungan Universitas Diponegoro

Dengan adanya peningkatan penyebaran virus corona (Covid-19) di beberapa Negara, maka Universitas Diponegoro menghimbau kepada seluruh sivitas akademika agar memperhatikan Surat Edaran No. 9/UN7.P/SE/2020.

Adapun isi dari Surat Edaran Rektor UNDIP tersebut yaitu :

  1. Menangguhkan segala perjaJanan luar negeri khususnya ke negara yang terdampak virus corona sampai batas waktu yang tidak ditentukan termasuk di dalamnya adalah negara­ negara yang menjadi tempat transit dalam perjalanan tersebut.
  2. Menangguhkan penerimaan delegasi intemasional khususnya dari negara-negara yang terdampak virus corona sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
  3. Perjalanan luar negeri yang bersifat mendesak wajib, harus mendapatkan persetujuan Rektor.
  4. Kepada seluruh sivitas akademika Universitas Diponegoro yang baru saja melakukan perjalanan luar negeri khususnya ke negara-negara yang terdampak virus corona (China, Korea, Jepang, Singapura, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Amerika Serikat, India, Kanada, Jerman, lnggris, Perancis, Italia, Belanda, Iran, Bahrain, Kuwait, Uni Ernirat Arab, Hongkong, Finlandia , Spanyol, Arnerika Serikat, Srilangka, Nepal, Taiwan ) harap membatasi interaksi fisik dengan sivitas Universitas Diponegoro lainnya selama 14 hari sejak kepulangannya ke Indonesia. Jika dalam waktu 14 hari tersebut mengalami gejala­ gejala batuk, pilek, sesak napas, panas tinggi, mohon segera memeriksakan diri di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND).
  5. Secara aktif melakukan kewaspadaan influenza termasuk COVID-19 dan SARS di unit kerja masing-masing dengan melakukan:
    a. Pemahaman informasi yang cukup (literasi kesehatan) tanpa membuat panik ;
    b. Menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun/handrub di setiap ruang/tempat­-tempat strategis;
    c. Menghimbau petugas cleaning service lebih menjaga kebersihan tempat-tempat yang sering dijangkau publik menggunakan disinfektan larutan kaporit 0,1% standar World Health Organization (WHO).
    d. Menginformasikan hal-hal tersebut kepada seluruh sivitas akademika Universitas Diponegoro

Download : Surat Edaran Rektor No. 9/UN7.P/SE/2020.

Share this :
Exit mobile version