Baru saja Universitas Diponegoro mengumumkan peserta yang lolos seleksi Ujian Mandiri S1 pada Jumat(21/8/2020) pukul 21.00 wib. Dari 57.276 pendaftar, sejumlah 4.489 orang dinyatakan lolos seleksi UM S1,dimana 272 orang diantaranya dari jalur KIPK.

Hal baru dalam pelaksanaan seleksi UM S1 pada tahun ini adalah UNDIP membuka jalur untuk pendaftar dari golongan tidak mampu atau pemegang KIP pada seleksi UM S1. Sebagai informasi bahwa pada seleksi UM S1 tahun 2020, UNDIP membuka 3 jalur yakni reguler, kemitraan dan golongan tidak mampu atau pemegang KIP.

Selain itu, jika sebelumnya penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri S1 dengan ujian tertulis, dikarenakan masa pandemi tahun 2020 ujian tertulis diganti dengan portofolio. Karenanya peserta seleksi UM S1 wajib mengisi data portofolio raport dari semester 1 s.d.5 dan juga prestasi lain yang diunggah dengan aplikasi tersedia.

Pada seleksi jalur UM S1 tahun ini, untuk program Soshum, Fakultas Hukum menjadi favorit dengan jumlah peminat 3.786 orang. Sedangkan untuk Saintek,Fakultas Kedokteran menjadi favorit dengan 7.680 peminat.

Rektor UNDIP Prof. Yos Johan Utama, SH.,M.Hum. mengucapkan selamat bagi calon mahasiswa yang diterima melalui jalur UM S1.”UNDIP adalah salah satu kampus terbaik di Indonesia yang mengutamakan kualitas pendidikan dan akhlak untuk mencetak lulusan yang handal,terampil dan berakhlak”,tutur Prof Yos.

Pengumuman hasil seleksi Ujian Mandiri S1 UNDIP tahun akademik 2020/2021 dapat diakses pada link pengumuman.undip.ac.id

Berkaitan dengan pengumuman lolos seleksi UM S1, UNDIP mengeluarkan format resmi yang digunakan untuk registrasi online.

Dengan diterimanya mahasiswa jalur UM S1 dari golongan tidak mampu atau pemegang KIP adalah wujud nyata UNDIP membuka kesempatan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu kuliah di UNDIP.

Plt. Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan AKademik,Dwi Cahyo Utomo, SE.,MA., Ph.D. menambahkan bahwa program penerimaan mahasiswa baru jalur UM S1 upaya pemerataan kesempatan untuk semua golongan masyarakat kuliah di UNDIP. “Biaya pendidikan dan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) pun berpedoman pada ketentuan Permendikbud nomor 25 Tahun 2020”,jelas Dwi.

Share this :