, ,

Pengumuman : Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa Baru Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2020/2021 

Dengan ini kami sampaikan mekanisme pemeriksaan kesehatan bagi mahasiswa baru Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2020/2021 :

Dengan ini kami sampaikan mekanisme pemeriksaan kesehatan bagi mahasiswa
baru Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2020/2021:

  1. Mengingat bahwa dalam kondisi pandemi global pemeriksaan kesehatan tidak memungkinkan dilaksanakan secara langsung di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Undip, maka pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru dilakukan di daerah/ domisili masing – masing
  2. Calon mahasiswa dianjurkan melakukan pemeriksaan di salah satu fasilitas layanan kesehatan berikut:
    – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP); atau
    – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); atau
    – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
  3. Pemeriksaan kesehatan meliputi:
    – Tes fisik (semua mahasiswa)
    – Tes buta warna (bagi program studi yang mensyaratkan)
    – Tes psikometri (bagi program studi yang mensyaratkan)
    – Tes narkoba (semua mahasiswa)
    Persyaratan kesehatan per program studi tercantum pada Lampiran
  4. Mahasiswa mengunduh lembar kesediaan dan formulir pemeriksaan kesehatan pada laman https://regonline.undip.ac.id/ menu Cetak Formulir & KTM
  5. Formulir sebagaimana tersebut pada angka 4 hanya untuk pemeriksaan buta warna dan narkoba. Format untuk pemeriksaan psikometri (khusus program studi yang mensyaratkan) tergantung dari masing-masing RSUP/ RSUD/ Puskesmas.
  6. Dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, mahasiswa menyerahkan
    formulir pemeriksaan kesehatan (sebagaimana tersebut pada angka 4) kepada tenaga medis RS terkait, dan hasil pemeriksaan kesehatan mahasiswa yang bersangkutan dituangkan ke dalam formulir tersebut
  7. Mahasiswa yang sebelumnya pada saat registrasi telah mengunggah hasil tes fisik (surat keterangan sehat), dapat mempergunakan kembali hasil pemeriksaan fisik tersebut, dengan cara memvalidasi data sebelumnya ke formulir pemeriksaan kesehatan baru, dan dilakukan verifikasi (dengan tanda tangan dan cap) oleh petugas kesehatan serta fasilitas kesehatan dimana pemeriksaan kesehatan sebelumnya dilakukan. (hasil pemeriksaan sebelumnya mohon juga dilampirkan)
  8. Mahasiswa mengunggah seluruh hasil pemeriksaan kesehatan pada laman https://regonline.undip.ac.id/ menu Upload Berkas kolom Tes Kesehatan (dalam 1 file) selambatnya tanggal 15 November 2020
  9. Mahasiswa yang tidak mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dalam batas waktu yang telah ditentukan, tidak dapat melakukan pengisian Isian Rencana Studi (IRS) untuk semester dua
  10. Hasil pemeriksaan kesehatan akan diverifikasi oleh petugas dan akan diumumkan pada tanggal 4 Desember 2020 melalui portal https://regonline.undip.ac.id/ menu Tes Kesehatan
  11. Mahasiswa yang dinyatakan LOLOS, tetap melanjutkan kegiatan perkuliahan di program studi yang saat ini ditempati
  12. Mahasiswa yang dinyatakan TIDAK LOLOS karena berkas kurang lengkap atau gagal upload, dapat melakukan unggah ulang pada tanggal 4 s.d 6 Desember 2020
  13. Mahasiswa yang dinyatakan TIDAK LOLOS karena hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi ketentuan pada program studi yang sekarang ditempati, mengikuti mekanisme yang tertulis pada menu Tes Kesehatan di website https://regonline.undip.ac.id/
  14. Ketentuan terkait keuangan bagi mahasiswa yang pindah program studi:
    a. Besaran UKT/ SPP semester 1 (satu) dibayarkan sesuai tarif di program studi lama
    b. Besaran UKT/ SPP semester 2 (dua) dan seterusnya dibayarkan sesuai tarif di program studi baru dengan golongan yang sama pada program studi lama
    c. Khusus jalur masuk yang mensyaratkan pembayaran SPI, besaran SPI dibayarkan sesuai tarif di program studi baru dengan golongan yang sama pada program studi lama
    d. Khusus mahasiswa yang diterima melalui jalur UM Kemitraan, besaran SPI dibayarkan sesuai tarif SPI Golongan 2 pada program studi baru
    e. Besaran biaya pendidikan sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020 untuk program S1 dan Diploma, dan Keputusan Rektor Nomor 327/UN7.P/HK/2020 untuk program Pascasarjana (dapat diunduh di web https://um.undip.ac.id)
    f. Segala ketentuan yang terdapat pada dokumen lain terkait pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru Undip Tahun Akademik 2020/2021 mengacu pada pengumuman Rektor ini
    g. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan dengan menyebutkan nomor peserta,
    nama, dan jalur masuk melalui:
    – online chat https://halo.undip.ac.id/ atau
    – email ukt.undip@gmail.com (khusus pertanyaan terkait keuangan)

Informasi selengkapnya dapat di download pada file berikut ini.

Share this :

Kategori

Arsip

Berita Terkait