SEMARANG – Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro (UNDIP) membedah kesiapan Indonesia memasuki era pembangunan hijau (green development) dengan menggelar seminar nasional secara daring bertajuk, “Pembangunan Hijau dan Perizinan: Diplomasi, Kesiapan Perangkat, dan Pola Standarisasi”. Tema pembangunan yang berkelanjutan dijadikan pokok bahasan menimbang saat ini pemerintah tengah getol membangun kawasan industry sebagai upaya prioritas untuk menyediakan lapangan kerja.

Di samping kawasan industri yang sudah ada, saat ini tengah disiapkan sedikitnya  27 kawasan idustri yang mulai dibangun. Langkah tersebut pararel dengan engan diberlakukannya UU No 11 tahun 2020 tentang  Cipta Kerja yang merupakan wujud dari keinginan pemerintah untuk menggenjot investasi.

Yang menjadi persoalan adalah apakah pembangunan kawasan industri itu disertai komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.  “Apakah kasawan industri yang dicanangkan akan menjajdi eco industry park?’’ tanya Guru Besar Manajemen Ilmu Lingkungan UNDIP yang juga Wakil Ketua Dewan Riset Nasional, Prof Sudharto P Hadi MES, saat memaparkan pemikirannya dalam seminar yang digelar secara daring, Rabu (2/12/2020).

Dalam paparan berjudul “Tantangan Pembangunan Hijau di Era Investasi”, mantan Rektor Undip yang akrab dengan sapaan Prof Dharto ini mengungkapkan dalam konsep pembangunan hijau, pada dasarnya industri bisa  bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk masyarakat lokal dalam rangka mengurangi dampak dari aktivitasnya. Termasuk bagaimana menggunakan sumber daya alam secara baik dan efisein. ‘’Jadi, pada hakekatnya (bagaimana) mampu  mensinergikan kepentingan ekonomi, ekologi dan sosial,’’ ujarnya.

Menurut dia, investasi hijau bukan sekedar menjadi tuan rumah relokasi industri dari berbagai negara lain. Perlu blue print pembangunan industri berkelanjutan, tipe industri yang dibangun berkonsep ekologis, dan berbasis ekonomi lokal, juga bisa memberi nilai tambah bagi kemakmuran warga di sekitar kawasan industri.

Adapun penyederhanaan perjizinan, termasuk AMDAL yang merupakan implementasi disahkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diakui mampu menyederhanakan proses perijinan selama ini panjang dan kompleks dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Namun ada persoalan kaitannya dengan pemanfaatan ruang dalam konteks RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). “Saya melihat kemudahan perizinan ada sisi yang mengkhawatirkan. Akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Apalagi saat ini dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, baru 56 kabupaten/kota yang memiliki RDTR,” kata dia.

Dalam seminar yang dibuka Ketua Program Studi MIL UNDIP Dr Eng Maryono ST MT itu, diungkap kondisi itu berpotensi menurunkan kualitas AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Padahal di agenda  pembangunan berkelanjutan, misi dari AMDAL adalah mulia, yaitu sebagai rencana strategis pembangunan berkelanjutan. “Jadi hakekatnya (bagaimana) mensinergikan kepentingan ekonomi, ekologi dan sosial.’’

Pembicara lain dalam seminar ini adalah Ketua Pusat Riset Teknologi Hijau Sekolah Pasca Sarjana Undip, Prof Dr Ir Purwanto DEA; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dr Ir Mamun Murod MM MH; dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto. Ketua Pusat Riset Teknologi Hijau Sekolah Pasca Sarjana Undip mengangkat tema “Perangkat Pembangunan Hijau”.

Menurut Prof Purwanto, konsep perangkat ekologi industri adalah didesain ramah lingkungan. Caranya adalah bisa memadukan aspek lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Dalam industri hijau, instrumen dan perangkat pembangunan berkelanjutan harus diterapkan.

Dengan begitu, maka bisa dilakukan pengurangan penggunaan jumlah bahan untuk pembuatan setiap barang dan keperluan jasa, mengurangi energi dalam proses produksi, mengurangi tersebarnya bahan beracun, memaksimalkan penggunaan sumberdaya yang dapat diperbarui, memperpanjang umur produk dengan melakukan kajian daur hidup produk dan meningkatkan intensitas pemakaian produk dan pelayanan jasa.

Share this :