Semarang (5/2) – Dalam rangka konservasi energi dan sumber daya alam dengan penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), Komisi VII DPR RI melaksanakan kunjungan ke Universitas Diponegoro. Mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional untuk mengembangkan sumber energi alternatif sebagai pengganti bahan bakar minyak, diskusi ini bertujuan untuk menyempurnakan RUU EBT dan mewujudkan penggunaan EBT antara lain dengan mini/micro hydro, biomass, energi surya, energi angin, dan energi nuklir. Kunjungan dan Focus Grup Discussion dalam rangka penyusunan RUU EBT dihadiri oleh para perwakilan dari Komisi VII DPR RI dan Undip. FGD yang bertempat di Ruang Sidang Rektor Gedung Widya Puraya Undip ini dihadiri oleh Rektor Undip, Anggota Komisi VII DPR RI, Direktur Kementerian ESDM, CEO Power&NRE Subholding Pertamina, Dirut PLN, Wakil Rektor I Undip, narasumber, dan tamu undangan.

Sesuai misinya menjadi excellent research university, Undip tidak hanya melakukan banyak riset tetapi juga menentukan arah dari riset tersebut sehingga menghasilkan output yang jelas dan kegiatannya tidak berjalan secara sporadis. Dalam upaya menghemat penggunaan energi fosil, akademisi Undip turut berpartisipasi memberi ide dari sudut pandang keilmuan dan mendukung adanya RUU ini. “Semoga Allah memberi petunjuk dan berkah agar Rancangan Undang-Undang ini dapat terlaksanakan dengan baik,” pungkas Prof. Yos selaku Rektor Undip.

“Kami mohon masukan pada Undip mengenai RUU EBT ini sebelum kami selesaikan,” tutur Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ir. Bambang Mulyanto. Menurut beliau, RUU ini diinisiasi oleh DPR dan nantinya akan dikaji oleh Dewan Energi Nasional. Oleh karena itu, pendapat dan gagasan dari para guru besar Undip diharapkan dapat memperkaya isi dari RUU tersebut.

Wakil Rektor I Undip Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Budi Setiyono, S.Sos., M.Pol.Admin, Ph.D menjadi moderator acara FGD. Terdapat empat narasumber dari Undip yang akan menyampaikan pendapatnya mengenai RUU EBT, yaitu Prof. Drs. Sudharto P. Hadi, MES, Ph.D, Prof. Dr. Ir. Purwanto, DEA., Prof. Dr. Ir. Hadiyanto, S.T., M.Sc., IP., dan Prof. Dr. Istadi, S.T., M.T.

Prof. Sudharto mengungkapkan bahwa penggunaan energi fosil secara terus menerus dapat memperburuk keadaan iklim. Selain dampak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya fosil terhadap lingkungan, dapat terjadi insecurity energy karena adanya implikasi ketergantungan pada energi fosil. Urgensi mengenai EBT dapat menggunakan sumber daya alam lain yang dapat diolah akan diproses melalui proses hilirisasi.

Menurut Prof. Dr. Ir. Purwanto, DEA., penggunaan EBT untuk mengurangi emisi gas rumah kaca perlu suatu kebijakan yang mengatur, sehingga target bauran energi di tahun 2025 sebanyak 23% dapat tercapai. Tahun ini tingkat bauran energi masih 11.5% yang artinya dibutuhkan upaya keras untuk mencapai target di tahun 2025. Terdapat beberapa daerah di Indonesia yang rencananya menjadi pusat pemanfaatan EBT. Dalam pengembangan EBT juga dibutuhkan energi pendukung, dan pemerintah dapat bekerjasama dengan industri dalam negeri.

Setelah membaca RUU EBT, Prof. Dr. Ir. Hadiyanto, S.T., M.Sc., IP. berpendapat bahwa RUU ini mencakup penelitian dan pengembangan EBT di Indonesia. Dalam prakteknya dapat dimulai dengan membentuk local research team untuk menjalankan riset aplikatif, serta mencari mitra bisnis untuk mengembangkan produk hasil riset.

Prof. Dr. Istadi, S.T., M.T. memberi masukan beberapa alternatif sumber daya alam yang dapat digunakan menjadi bahan pengganti energi fosil. Sebagai contoh, minyak tanah dapat diolah menjadi bahan bakar diesel. Energi nuklir juga menjadi salah satu sumber energi yang akan dikembangkan, namun dalam pelaksanaannya perlu kehati-hatian karena resiko penggunaan nuklir cukup tinggi. Selain itu masih banyak masyarakat yang belum dapat menerima penggunaan energi nuklir untuk kehidupan sehari-hari.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta FGD kepada narasumber dan diakhiri dengan pertukaran cendera mata antara pihak Undip dengan DPR RI. Undip menyadari bahwa penggunaan EBT penting untuk menjaga kelesatrian alam Indonesia, dan salah satu bentuk kepedulian Undip adalah dengan adanya pusat penelitian EBT yang bertempat di Fakultas Teknik dan Sekolah Vokasi.

Dengan kajian komperehensif di bidang ekonomi dan lingkungan bersama narasumber yang aktif dalam berbagai penelitian, diharapkan Undip dapat memberi masukan yang memperkaya draft RUU EBT yang telah dirancang oleh DPR RI.

Share this :