,

Jadi Profesor Pidana di UNDIP, Ketua MA Tawarkan Konsep Heuristika Hukum Atasi Disparitas Putusan

SEMARANG – Ketua Mahkamah Agung RI, Dr H Muhammad Syarifuddin SH MH, menawarkan konsep Teori heuristika Hukum untuk mengatasi disparitas putusan peradilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasalnya, disparitas putusan peradilan Tipikor bukan saja memicu pro dan kontra di masyarakat, namun juga memunculkan sikap skeptik terhadap kinerja aparat penegak hukum serta memicu penghargaan orang terhadap hukum menjadi rendah.

Pemikiran tersebut disampaikan Syarifuddin dalam pidato ilmiahnya yang diberi judul “Pembaharuan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum” pada pengukuhannya Profesor Ilmu Hukum Pidana di Universitas Diponegoro (UNDIP), di Gedung Prof SoedartoTembalang Semarang, Kamis (11/2/2021). Acara pengukuhan yang dilakukan dengan undangan terbatas di Gedung Prof SoedartoTembalang itu juga disiarkan secara langsung oleh Undip TV di platform youtube dan zoom meeting.

Ketua Senat Akademik Undip, Prof Ir Edy Rianto MSc PhD IPU,saat membuka persidangan berharap masuknya Syarifuddin di jajaran guru besar Undip memberikan ozon baru yang menyegarkan dunia akedemik. Hadir dalam acara pengukuhan, di antaranya Ketua Mahkamah Agung  Malaysia, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim,dan beberapa pejabat di lingkungan MA, Provinsi Jateng danPemkot Semarang.

Menurut Syarifuddin, upayanya untuk meminimalisir disparitas dalam pemidanaan dalam praktik peradilan modern, khususnya tindak pidana korupsi, kemandirian hakim tetap menjadi yang utama. Namun melihat perkembangan di masyarakat yang banyak menyorot disparitas pemidanaan Tipikor khususnya dari pelaku,korban dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penegakan hukum, dibutuhkan solusi yang konkrit.

Dalam masyarakat yang umumnya masih subyektif dalam memaknai keadilan, disparitas atau rentang jarak sebuah putusan atas kasus yang mirip dianggap turut bertanggung jawab terhadap lahirnya ketidakadilan. Kalau dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan memunculkan sikap skeptik terhadap kinerja aparat penegak hukum dan penghargaan orang terhadap hukum menjadi rendah.

Karena itu, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma)  No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor agar memudahkan hakim mengadili perkara korupsi dan mencegah perbedaan rentang penjatuhan pidana perkara Tipikor. Pedoman ini juga dimaksudkan agar hakim mempertimbangkan alasan dalam menentukan berat ringannya pidana, serta mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang proporsional dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara Tipikor.

Perma 1 Tahun 2020 yang ditandatangani Syarifuddin selaku Ketua MA pada 8 Juli 2020 dan diundangkan per 24 Juli 2020 itu merupakan pendekatan baru yang bias dimaknai sebagai penerapan Teori Heuristika Hukum dalam pengembangan studi dan kebijakan hukum. Pedoman tersebut berisi 21 Pasal serta satu Lampiran ini diharapkan memudahkan hakim dalam membuat putusanTipikor.

Adapun pengertian heuristika atau heuriskein (Yunani), dalam Bahasa Latin heuristicus,berarti menemukan sesuatu. Dalam pengertian lain, heuristika adalah cabang dari logika yang membahas tentang seni menemukan suatu pengetahuan baru.

Sebagai sebuah paradigma terhadap hukum, heuristika hukum membagi pendekatan terhadap hukum pada dua aras utama, yaitu pendekatan makro dan pendekatan mikro. Pendekatan makro hukum menekankan telaah terhadap satu atau beberapa bidang hukum terkait secara umum. Arahnya adalah lahirnya suatu sistem atau tatanan umum yang menjadi panduan dalam penerapan hukum. Sementara pendekatan mikro hukum menekankan telaah terhadap satu aspek dalam bidang hukum tertentu yang bersifat praktis-operasional.

“Heuristika hukum adalah paradigma yang melihat hukum sebagai entitas bersegi banyak. Mencakup aspek hukum dan non-hukum yang memengaruhi proses penormaan, penegakan, dan pembaruan hukum guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkap pria kelahiran Baturaja 17 Oktober 1954 ini.

Mengenai peradilan secara elektronik, lulusan magister ilmu hukum Universitas Juanda dan lulusan program doktor ilmu  hukum dari Unpar Bandung menegaskan implementasi teknologi informasi (TI) di lembaga peradilan adalah sebuah keniscayaan di era industri 4.0 ini. Dia memastikan bahwa implementasi TI dalam mekanisme peradilan modern berbasis elektronik yang diamanatkan Cetak Biru Peradilan 2010 – 2035, mulai diterapkan sejak tahun2018 dengan lahirnya Peraturan Mahkamah Agung tentang pengadilan secara elektronik.

Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung(Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang   di Pengadilan Secara Elektronik menjadi tonggak masuknya TI dalam proses peradilan di Indonesia. Tak berhenti di situ, pemanfaatan teknologi informasi berlanjut dengan menambahkan fiture-litigasi yang ditetapkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Menjawab tuntutan perubahan yang begitu cepat, diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma yang berisi 20 Pasal dan diundangkan per 29 September 2020 ini bukan hanya solusi pelaksanaan bentuk persidangan di tengah pandemi Covid-19 yang mensyaratkan penerapan protokol kesehatan di semua lini dan sektor, namun akan diyakini akan menjadi model di peradilan di masa mendatang.

Syarifuddin ditetapkan sebagai Profesor bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Diponegoro melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6462/MPK/KP/2021 tertanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim. Pria yang meniti karir setelah lulus dari FH UII Yogyakarta tahun 1980 ini sebagai calon hakim, menjadi hakim, ketua pengadilan dan kini menjadi Ketua MA ini menjadi guru besar tidak tetap ke-4 di Fakultas Hukum Undip, dan guru besar tidak tetap ke-10 di lingkungan Universitas Diponegoro. Gelar profesor resmi disandang terhitung mulai 1 Februari 2021 karena kiprah, berbagai kajian-kajian serta sumbangan pemikirannya dalam bidang hukum pidana.

Share this :

Kategori

Arsip

Berita Terkait