Site icon Universitas Diponegoro

Dosen IAIN Jember Raih Doktor Hukum Tata Negara UNDIP di Usia 27 Tahun

Semarang-Teliti Kebijakan Hak Hukum Diaspora Indonesia di Asia Tenggara dan Australia, dosen IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Jember, Qurrotul Uyun SH MH meraih gelar Doktor di Bidang Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Diponegoro (UNDIP) di usianya yang ke-27 tahun. Uyun mempertahankan disertasi berjudul “Konseptualisasi Kebijakan Perlindungan Hak Hukum Bagi Diaspora Indonesia Dalam Konteks Negara Kesejahteraan” di hadapan Tim Penguji Prof Dr Retno Saraswati SH M.Hum (Ketua), Prof Dr FX Adji Samekto SH M.Hum, Prof Dr FX Djoko Priyono SH M.Hum, Dr Bayu Dwi Anggono SH MH, Dr Sukirno SH M.Si, Dr Amalia Diamantina SH M.Hum dan Dr Djoko Setiyono SH M.Hum.

Dekan Fakutas Hukum Undip, Prof Dr Retno Saraswati SH M.Hum, memberi apresiasi atas usaha keras yang dilakukan Qurrotul Uyun dalam menyelesaikan studi S3-nya. “Sebagai penelitian kualitatif dengan pendekatan sosio-legal, dengan menggunakan paradigm post-positivisme, karya ilmiah ini mampu memberi pemahaman baru terkait kebijakan kita terhadap diaspora,” kata Prof Retno, Kamis (22/4/2021)

Promovendus Qurrotul Uyun  mengungkapkan kajiannya tentang diaspora didorong pemahaman bahwa mereka telah lahir menjadi komunitas besar yang memiliki experience tinggi dalam perjalanan hidup dengan global networking yang sangat kuat. Diaspora juga menjadi sumber devisa atau remitansi suatu negara. “Pemerintah Indonesia perlu mempunyai strategi kebijakan diaspora yang jelas agar dapat memanfaatkan aset, jaringan dan brain power yang dimiliki diaspora Indonesia”, kata Uyun sesusai mengikuti ujian disertasi, Rabu (21/4/2021).

Menurut perempuan kelahiran Jember tahun 1993 ini, kelulusannya menjadikan dirinya dosen termuda di IAIN Jember dalam meraih gelar strata tiga (S3). “Suami saya, Dr Wildan Hefni, dua bulan lalu berhasil meraih gelar doktor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada usia 29 tahun. Sungguh kami bersyukur,” tutur dia.

Lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,82 dan masa studi 3 tahun 7 bulan 17 hari, Uyun diketahui mengerjakan penulisan disertasi pada saat menjalani masa kehamilan. “Saat sebelum sidang seminar hasil penelitian, saya memasuki hamil bulan pertama. Saya ujian promosi Doktor pada saat usia kehamilan 9 bulan. Dokter memberikan prediksi kehamilan akhir bulan April ini. Mudah-mudahan lancar”, ungkapnya.

Untuk penelitian, dia terjun langsung menemui diaspora Indonesia di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina, serta Australia. Dimasukannya Australia sebagai subyek penelitian karena pertimbangan untuk mengetahui sejauh mana diaspora Indonesia mendapatkan perlindungan hak hukum dari pemerintah Indonesia. Dalam penelitian ini Prof. Dr Retno Saraswati SH M.Hum yang juga Dekan Fakultas Hukum Undip bertindak sebagai promotor, sedangkan Prof Dr FX Adji Samekto SH M.Hum yang saat ini menjabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan; bertindak sebagai co-promotor.

Mengenai ide awal disertasinya, Uyun menyebut bermula dari keingintahuannya terhadap fenomena diaspora yang menjadi fenomena global dengan trend positif seiring dengan meningkatnya imigran sukses di abad ke-21. Cerita banyaknya imigran sukses, membuatnya berpikir bagaimana perlindungan hukum kepada mereka.

Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, mantan aktivis PMII Jember ini datang langsung menemui para Pekerja Migran Indonesia, dan kantor-kantor Kedutaan dan Perwakilan Indonesia yang ada. Sementara di dalam negeri, Uyun juga menggali data dari beberapa lembaga dan kementerian, antara lain Kementerian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Tata Negara.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik yaitu tempat yang membawahi Desk Diaspora; Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, serta Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (BHI)  yang ada di naungan Kementerian Luar Negeri RI. Tidak hanya itu, data juga digali dari DPR RI, Staf Ahli Menteri Luar Negeri bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Luar Negeri.

Hasil penelitian yang disilangkan dengan data dari Ikatan Indonesian Diaspora Network Indonesia (IDN), memberi pemahaman jika masyarakat diaspora diposisikan dan diberikan hak dalam konteks hukum, itu searah dengan konsep filosofis cita-cita hukum yaitu keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum.  “Konsep negara kesejahteraan esensinya adalah memberikan perlindungan terhadap kepentingan dasar warga dalam suatu negara.”

Rekomendasi penelitian Uyun menawarkan konsep ideal perlindungan hak hukum bagi diaspora Indonesia yang didasarkan pada paradigma One Pancasila Identity Concept (OPIC). Menurutnya, OPIC menjadi landasan untuk memperjelas tujuan regulasi tentang pengaturan hak hukum diaspora yang seutuhnya. (tim humas)

Share this :
Exit mobile version