SEMARANG – Sedikitnya 16 karya para dosen di Magister Ilmu Susastra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (UNDIP) telah mendapatkan pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau HaKI. Karya yang memperoleh HKI tersebut meliputi hasil riset, buku teks, dan film dokumenter.

Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Susastra FIB Undip Dr M Suryadi MHum, mengatakan hasil karya sastra para dosen Magister Ilmu Susastra yang mendapatkan HKI atau HaKI adalah karya yang relevan dengan bidang keilmuan dan kepakarannya. “Ada yang berupa buku, ada juga film dokumenter, serta ada yang dalam bentuk publikasi yang lain,” kata Suryadi, Selasa (11/5/2021).

Untuk karya buku yang sudah mendapatkan HKI, di antaranya karya Dr Muhammad Abdullah MA berjudul “Dekonstruksi Sastra Pesantren”  yang disusun berdasarkan kajian yang intensif dari penulis. Kemudian buku berjudul “Beragam (A) itu Indah” karya Prof Dr Mudjahirin Thohir MA yang merefleksikan kerukunan umat beragama di Indonesia;  serta buku karya Dr Sukarjo Waluyo MHum berjudul “Arya Penangsang: Potret Pertarungan Jawa Pesisir vs Jawa Pedalaman” yang mengupas relasi budaya masyarakat pesisir dan pedalaman Jawa secara menarik.

Kemudian ada dua buku karya Prof Dr Iriyanto Widisuseno, masing-masing “Etika Taoisme dan Masyarakat Madani di Indonesia” serta “Teori Pertumbuhan Pengetahuan Ilmiah Karl R Popper dan Implementasinya (Epistemologi Evolusioner)”. Pengakuan HKI juga diperoleh buku karya Dr Redyanto Noor MHum berjudul “Pengantar Pengkajian Sastra”.

Beberapa karya film dokumenter, dan sinematografi serta buku karya-karya Prof Dr Agus Maladi Irianto MA (almarhum), juga masuk dalam daftar yang mendapatkan HKI. Karya sosok yang memulai karir sebagai jurnalis, dan pernah menjabat Dekan FIB Undip ini antara lain film dokudrama Taksaka, Sihir Sang Penari Kubro, Dari Sini Kita Mulai; dua film fiksi berjudul Kalau Saja Punya Sepeda dan film Hormat Sang Saka; dan film dokumenter Di Balik Misteri Jathilan.

Beberapa buku karya Agus Maladi berjudul “Media dan Kekuasaan: Antropologi Membaca Dunia Kontemporer”; “Interaksionisme Simbolik: Pendekatan Antropologi Merespon Fenomena Keseharian”; “Epistemologi Kebudayaan Isu Teoritik dalam Karya Etnografi”; dan tak ketinggalan buku yang sempat ramai diperbincangkan “Tayub, Antara Ritualitas dan Sensualitas, Erotika Petani Jawa Memuja Dewi”.

Dekan FIB Undip, Dr Nurhayati MHum, mengatakan sertifikat HKI penting untuk melindungi karya-karya para dosen, peneliti dan karya yang dibuat civitas academika. Dia mendorong pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual di lingkungan FIB Undip agar hasil karya, hasil penelitian dan penemuannya terdaftar di arsip negara.

Hak kekayaan intelektual (HKI) di tanah air semula diterjemahkan menjadi “hak milik intelektual”, kemudian menjadi “hak milik atas kekayaan intelektual”. Istilah yang umum dan lazim dipakai sekarang adalah hak kekayaan intelektual yang disingkat HKI, sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000 istilah “Hak Kekayaan Intelektual” (tanpa “Atas”) dapat disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” telah resmi dipakai.

Perlu diketahui, HKI mencakup tiga hal, yaitu  Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten. Secara hukum, ketiganya disebut HKI yang pengesahannya dilakukan oleh Dijen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Masing– masing hak melindungi aspek yang berbeda – beda. Hak Merek diatur dalam UU No. 15/2001 tentang Merek, sementara Hak Cipta diatur dengan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Adapun, Hak Paten diatur dengan UU No. 14/2001 tentang Paten. (tim humas)

 

 

 

 

 

Share this :