Semarang, Rektor Universitas Diponegoro (Undip) secara resmi melantik Pejabat dan mengangkat Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non ASN pada hari Rabu (02/06) bertempat di Gedung Prof. Soedarto, S.H Kampus Undip Tembalang pukul 14.30 WIB.

Acara pelantikan yang dihadiri oleh Rektor Undip, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., Wakil Rektor dan Dekan di lingkungan Universitas Diponegoro, ini diawali dengan bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Diponegoro Nomor 2955/UN7.P/KP/2021 s.d Nomor 2968/UN7.P/KP/2021 dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23650/A3/KP.05.00/2021.

Pejabat Undip yang dilantik akan menempati beberapa posisi dalam jabatan fungsional pertama, yakni Ketua Departemen, Ketua, dan Sekretaris Program Studi. Selain itu, terdapat pengangkatan melalui penyesuaian / inpassing jabatan fungsional Arsiparis Pelaksana dan pengangkatan Pegawai Tetap Undip Non ASN yang berasal dari Fakultas Perternakan dan Pertanian dengan posisi jabatan sebagai Pengajar.

Selanjutnya, didampingi oleh Rohaniawan masing-masing, para Pejabat dan Pegawai Tetap Undip Non ASN diambil sumpahnya dihadapan Rektor Undip, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan menurut agama kepercayaan masing-masing.

Rektor Undip dalam pidatonya mengungkapkan agar semua peserta harus selalu bersyukur akan nikmat Tuhan yang Maha Esa. Karena dalam situasi pandemi seperti saat ini, Universitas Diponegoro mampu meningkatkan kesejahteraan pegawainya melalui Pelantikan Pejabat dan Pengangkatan Pegawai Tetap Non ASN.

Rektor juga mengingatkan agar setelah pelantikan, kinerja pegawai harus terus ditingkatkan. “Tapi tolong, banyak kejadian dulu waktu pegawai kontrak sregep [rajin], setelah dilantik jadi pegawai tetap, Sak penake dewe [semaunya sendiri]. Mohon maaf, dengan terpaksa jabatan akan dilepas, karena sejatinya jabatan mengandung amanah dan tanggung jawab,” pesan Rektor. (Dhany-Humas)

Share this :