Site icon Universitas Diponegoro

BP-ULP UNDIP Menyelenggarakan Kegiatan Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) Bekerjasama Dengan Pemerintah Kabupaten Semarang

Pemerintah Kabupaten Semarang bekerjasama dengan Badan Pengelola Unit Layanan Pengadaan Universitas Diponegoro memfasilitasi kurikulum pengadaan barang jasa sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagai materi administratif dalam Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas( PKTBT) Pelatihan Dasar CPNS karena materi tersebut dirasakan sangat perlu untuk diberikan kepada Calon PNS. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (11/6) dihadiri peserta kegiatan sebanyak 41 orang (Kelas A).

Dalam kesempatannya, Dr. Hery Suliantoro, S.T., M.T., selaku narasumber sekaligus Direktur Aset dan Pengembangan Undip, menyampaikan materi diantaranya mengenai ketentuan umum, tujuan, kebijakan, prinsip dan etika Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), PBJ secara eletronik, SDM, Kelembagaan, Pengawasan, Pengaduan, Sanksi dan Pelayanan Hukum serta  perencanaan penggadaan.

Ia menyampaikan bahwa prinsip dari pengadaan yaitu  efisisen, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Sedangkan etika pengadaan antara lain tertib dan tanggung jawab; professional, mandiri dan menjaga rahasia; tidak saling mempengaruhi; menerima dan tanggung jawab; menghindari Conflict Of Interest; menghindari dan mencegah pemborosan, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang; dan  tidak menerima, menawarkan/menjanjikan.

“Mengenai tugas dan wewenang Pengguna Anggaran atau PA , yaitu melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan, menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumpulkan RUP, melaksanakan konsolidasi PBJ serta menetapkan penunjukan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal. Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA untuk pengelolaan APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan” terangnya. (Linda Humas)

 

Share this :
Exit mobile version