Site icon Universitas Diponegoro

FH UNDIP Bedah Perlindungan Kreditor dalam Kepailitan Sektor Hulu Migas

SEMARANG- Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP) bekerjasama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggelar webinar dengan tema “Perlindungan Kreditor Dalam Kepailitan di Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi”. Dua narasumber yakni Advokat dan Kurator Kepailitan Sabar Maruli Simamora, S. h., M.H; dan Advokat, Trustee, Administrator, Trainee, Legalisir Auditor, Saksi Ahli, Joseph Krisna Wirayudha, S. h., M. h., CLA., CRM ; yang dihadirkan dalam webinar yang digelar secara daring.

Dekan Fakultas Hukum Undip yang melalui Wakil Dekan I, Dr. Tri Laksmi Indreswari, S.H., M.H; dalam sambutannya menuturkan tema dalam diskusi kali ini sangat menarik. Menurut dia, salah satu tantangan atau permasalahan dalam kegiatan di sektor hulu minyak dan gas bumi adalah pailit. Adapun dasar hukum kepailitan tercantum dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Ada paling tidak dua hal penting dengan adanya putusan pailit, yaitu berkaitan dengan akibat serta perlindungan bagi para pihak,” kata Tri Laksmi dalam webinar yang dilaksanakan Jumat (30/7/2021) yang disiarkan melalui di kanal YouTube Official Fakultas Hukum Undip.

Adanya putusan pailit, menurutnya, memiliki akibat di antaranya terhadap debitor, keditor, dan harta pailit eksekusi. Oleh karena itu, perlindungan bagi para pihak yang terlibat di dalamnya merupakan aspek yang sangat penting dan perlu untuk dipahami bersama.

Lebih lanjut dikatakan, sumber daya alam minyak dan gas bumi merupakan komoditas vital dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. “Industri hulu minyak dan gas bumi sendiri merupakan industri atau sektor yang cakupan kegiatannya sangat luas dengan kegiatan yang meliputi eksplorasi, produksi, kegiatan berkaitan pengembangan lapangan migas, dan sebagainya.”

Sementara Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Didik Sasono Setyadi, menuturkan kegiatan sektor hulu minyak dan gas bumi sampai dengan hari ini memiliki kontribusi yang sangat signifikan untuk  penerimaan negara. “Selain itu, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi juga merupakan satu kegiatan yang memiliki multiplier effect yang luar biasa dari pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Oleh karenanya, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi perlu untuk mendapatkan perhatian dari semua pihak. Jika ada ketidaklancaran dalam kegiatan tersebut, tidak hanya kebutuhan energi namun juga kegiatan ekonomi Indonesia bisa terdampak.

“Apalagi di tengah musim pandemi saat ini. Apabila kegiatan hulu migas ini mengalami hambatan, tentu saja juga akan mengakibatkan persoalan bagi negara di dalam rangka untuk mengelola keuangan. Khususnya di dalam rangka menjaga ketahanan nasional,” tuturnya.

Didik menyampaikan, saat ini ada beberapa tantangan yang dihadapi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Di antaranya ialah tantangan global penggalakkan energi baru terbarukan, pengelolaan migas di Indonesia yang saat ini mayoritas berada di wilayah barat, dan cadangan migas dalam negeri yang kecil bila dibandingkan dengan negara lain.

“Namun demikian, dengan cadangan yang tidak bisa dikatakan besar, tetap saja bahwa cadangan yang dimiliki oleh Indonesia merupakan cadangan yang penting mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar,” jelasnya.

Advokat dan Kurator Kepailitan, Sabar Maruli Simamora, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa dalam perkembangan perkara kepailitan di Indonesia saat ini dimana situasi perekonomian masuk pada era kritis disebabkan oleh situasi global pandemi Covid-19. Sehingga data yang tercatat perkara kepailitan kembali menujukkan peningkatan jumlah pendaftaran di Pengadilan Niaga.

Pada Januari 2019 hingga November 2019 jumlah perkara yang masuk di PKPU sebanyak 378 perkara dan 116 perkara masuk perkara kepailitan. Kemudian Januari 2020 hingga Desember 2020 jumlah sebanyak 637 perkara dan 115 perkara masuk perkara kepailitan.  “Sehingga kalau melihat data di atas jumlah perkara yang masuk melonjak hampir dua kali lipar dari data periode sebelumnya,” kata Sabar.

Adapun jumlah perkara kepailitan dan PKPU di periode Januari 21 hingga Juni 2021 di lima (5) Pengadilan Niaga di antaranya. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat jumlah perkara PKPU sebanyak 280 perkara dan 28 perkara masuk perkara kepailitan. Kemudian, Pengadilan Niaga Surabaya 59 perkara PKPU, 20 perkara masuk perkara kepailitan. Pengadilan Niaga Medan 28 pekara masuk, 9 perkara kepailitan. Pengadilan Niaga Semara 23 pekara PKPU, 16 masuk pekara kepailitan dan Pengadilan Niaga Makasar sebanyak 7 perkara PKPU dan 0 masuk perkara kepailitan.

“Asumsi kalau kita lihat dan kita hitung sampai akhir Desember nanti jumlahnya akan bisa terus meningkat. Artinya jumlah perkara yang masuk bisa lebih tinggi. Sehingga mau tidak mau apa yang disampaikan Prof Laksmi tadi kita harus mengikuti hukum kepailitan baik dari segi hukum maupun dari segi prakteknya,” kata Sabar.

Pembicara lainnya adalah Joseph Krisna Wirayudha yang memaparkan materi dengan tema “Penyelesaian Tagihan Macet“. Joseph Krisna mengungkapkan salah satu penyelamatan tagihan macet adalah melakukan R3 (Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring).

Rescheduling merupakan upaya penyelesaian kredit bermasalah (kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit) yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit atau memperpanjang grace period (masa kelonggaran untuk tidak membayar utang pokok). Reconditioning adalah penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan mengubah seluruh atau sebagian perjanjian antara bank dan nasabah dengan harapan nasabah dapat melunasi kewajibannya.

“Sedangkan restructuring tagihan untuk menyebarkan usaha debitur agar dapat memenuhi kewajiban, antara lain melalui keringanan suku bunga tagihan, pengusaha  gunakan bunga tagihan, perpanjangan jangka waktu tagihan, penambahan fasilitas tagihan  dan perubahan syarat tagihan,” jelasnya. (tim humas)

Share this :
Exit mobile version