Dosen Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro, Ropinov Saputro, S.E., M.M. menjadi narasumber dalam Kegiatan Penumbuhan Wirausaha Baru Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak. Acara yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Desa Wedung Demak pada pekan lalu, diikuti oleh sekitar 25 peserta dari kalangan pelaku UMKM binaan Dindagkop UKM Demak.

Acara diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber mengenai pentingnya jenis dan bentuk usaha. Ropinov mengatakan untuk dapat mengurus perizinan usaha dengan tepat maka harus memahami bentuk dan jenis usaha UMKM itu sendiri. perizinan usaha dan produknya demi melindungi UMKM di masa mendatang. Ropinov Saputro menjelaskan bahwa perizinan yang harus dimiliki UMKM ada 2 yaitu perizinan usaha dan perizinan produk. Untuk perizinan usaha minimal adalah dengan membuat Surat Keterangan Usaha di Kelurahan yang bisa didapatkan secara gratis dengan surat pengantar RT/RW. Setelah UMKM memiliki SKU Kelurahan, maka dapat membuat NPWP Orang Pribadi di KPP Pratama.

Proses yang harus dilakukan UMKM dalam mengurus perizinan dilanjutkan dengan membawa SKU dan NPWP OP ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan jenis dan bentuk usaha UMKM. Di Dindagkop UKM, UMKM dapat meminta pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) meskipun jika sudah terbiasa dengan teknologi, pelaku UMKM dapat mendaftar NIB dan IUMK sendiri melalui aplikasi OSS. Ropinov Saputro menjelaskan bahwa dalam perizinan usaha (bukan produk), NIB diibaratkan seperti KTP dari sebuah usaha, sementara IUMK diibaratkan olehnya seperti SIM yaitu surat izin usaha untuk berjalan. Ropinov juga menjelaskan mengenai banyaknya fasilitas dan pendampingan dari pemerintah bagi UMKM, dengan syarat UMKM yang sudah terdaftar/berizin. Untuk itu Ropinov meminta para pelaku UMKM segera mengurus perizinan usaha dan produknya, agar mendapatkan hak-haknya sebagai UMKM dari pemerintah.

Pada sesi berikutnya, narasumber membahas mengenai perizinan produk UMKM seperti PIRT, Sertifikasi Halal, dan Merek. “Setelah mengurus perizinan usaha, maka selanjutnya bapak ibu perlu mengurus produknya”, kata Ropinov. Hal ini dilakukan demi melindungi dan menguatkan produk UMKM atas persaingan di masa mendatang. Ropinov mencontohkan, apa jadinya jika produk UMKM yang belum berizin telah tumbuh besar dan terkenal, kemudian ada sebuah perusahaan besar yang memproduksi produk yang 100% sama dengan nama yang sama bahkan mendaftarkan nama merek tersebut terlebih dahulu. Maka UMKM pemilik produk sebenarnya akan kehilangan kendali atas produk tersebut bahkan dapat berkonsekuensi hukum. Untuk itu menurutnya, perlu UMKM untuk membentengi diri sejak awal dengan perizinan usaha dan produk usaha. Dalam sesi ini, seorang peserta bertanya “Pak produk saya belum terdaftar halal, namun sudah saya beri label halal apakah boleh?”. Ropinov menjelaskan bahwa sebaiknya pelaku UMKM tersebut mendaftarkan halal terlebih dahului, sebelum memasang label pada produk. Pertama untuk menghindari hukuman di MUI dan kemungkinan persepsi penipuan publik saat produk sudah tumbuh besar, yang kedua karena pengurusan halal itu mudah dan gratis.

Pada akhir sesi, Ropinov Saputro membuat kuis berhadiah bagi para peserta yang dapat menjawab/menjelaskan pertanyaan kuisnya. Pertanyaan kuisnya adalah syarat perizinan minimal yang harus dimiliki UMKM, Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus merek bagi UMKM yang sudah berizin, Kepanjangan dari DPMPTSP dan Perbedaan bentuk usaha PO dan PT. 4 Pelaku UMKM muncul sebagai pemenang kuis dan mendapatkan gift dari narasumber.

Di penghujung acara, Ropinov memohon para pelaku UMKM mengisi kuesioner digital dalam rangka mengukur penyerapan materi para peserta, mengukur kepuasan peserta, dan mengakomodasi aspirasi pelatihan UMKM yang dibutuhkan di masa mendatang. Dari hasil kuesioner terlihat bahwa peserta merasa puas dengan paparan materi oleh narasumber serta peserta relatif mampu memahami materi dengan baik. Acara ditutup dengan yell dan foto bersama.

Share this :