SEMARANG – Guna meningkatkan kualitas pembelajaran mahasiswa terkait pendidikan hukum khususnya profesi bidang advokasi, Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) melakukan kerjasama untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kerja sama ini dilakukan dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Ikatan Alumni (IKA) FH Undip.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Ketua Umum PERADI Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H.; Sekretaris IKA-FH Undip, Dirgantara Putra, S.H., M.Si; dan  Dekan FH Undip Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. Kepada tim humas, Dekan FH Undip Prof. Retno mengatakan penyelenggaraan PKPA sangat penting dan dibutuhkan para mahasiswa fakultas hukum. “Advokat adalah salah satu profesi yang menjadi ujung tombak keadilan dan hukum. Karena itu, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang bermutu menjadi sebuah kebutuhan bagi Institusi pendidikan hukum maupun alumninya termasuk di Fakultas Hukum Undip,” ujar Prof Retno, Kamis (18/11/2021).

Kerjasama ini, menurut dia, merupakan sinergi yang strategis dan saling mendukung, mempunyai visi misi yang paralel dalam penegakan hukum. Masing-masing pihak yang bersepakat memiliki track yang sama dengan berlandaskan pada perjanjian kerjasama yang ditandatangani.

“Kami sama-sama berkomitmen untuk menyelenggarakan pelaksanaan PKPA dengan memenuhi standar mutu dan kelayakan penyelenggaraan yang baik, memperhatikan kurikulum atau materi pendidikan aktual, menyiapkan tenaga pengajar yang berkualitas, dan menyediakan fasilitas dan sarana maupun prasarana pendidikan yang layak dan memadai,” katanya menyinggung kerja sama yang ditandatangani di Ruang Sidang Utama, Gedung Dekanat FH Undip, Jumat (12/11/2021).

Terkait kurikulum atau materi pendidikan, masing-masing pihak yang bekerjasama sepakat merancang sedemikian rupa, mulai dari yang bersifat materi dasar, materi hukum acara litigasi dan non-litigasi. Pada penyampaian materi dasar misalnya, akan diberikan muatan tentang hal-hal yang terkait dengan keadvokatan, terutama bagaimana advokat menjalankan profesinya secara individual dan juga relasinya dengan urusan keorganisasian dari organisasi profesi dimana seorang advokat tergabung di dalamnya. “Termasuk juga dalam materi ini adalah tentang kode etik profesi advokat.”

Keseluruhan materi akan disampaikan oleh para pengajar, baik dari kalangan akademisi yang kompeten maupun para praktisi hukum yang sudah berpengalaman dalam asam garam dunia hukum. Yang pasti, ada tolok ukur pemenuhan standar mutu dan kelayakan, kurikulum yang aktual, tenaga pengajar yang handal, serta sarana dan prasarana yang memadai tersebut, merupakan komitmen kedua belah pihak yang bekerjasama, dalam rangka terselenggaranya PKPA seperti yang diidealkan.

Prof. Retno berharap kerja sama untuk menggelar PKPA ini mengarah pada peningkatan kualitas profesi, bukan mengarah kepada upaya memperbanyak jumlah advokat. Dengan kata lain, masing-masing pihak secara bersama berkeyakinan, bahwa terselenggaranya PKPA secara ideal, merupakan salah satu fase penting untuk melahirkan para advokat yang profesional dan berintegritas.

Sebelumnya, Senin, (8/11/2021), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah juga melakukan kerjasama dengan FH Undip untuk membahas koordinasi menyiapkan pelaksanaan Webinar Nasional tentang Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat ini. (tim humas)

Share this :