SEMARANG – Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP) Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., meresmikan penggunaan fasilitas Lift dan Eskalator bantuan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) yang berada di lingkungan Fakultas Hukum. Kehadiran fasilitas yang sekaligus menjadi jembatan penghubung ruang kegiatan, diharapkan memudahkan mobilitas civitas akademika sehingga bisa lebih produktif dalam berkarya.

Peresmian tersebut diwujudkan dengan penandatangan prasasti oleh Rektor Undip, Dekan FH Undip Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., dan Kepala Kantor Wilayah IV Bank BTN IV Roni Subagio, disaksikan Wakil Rektor I Prof. Faisal, S.E., M.Si., Ph.D., Wakil Rektor IV Prof. Dr. Ir. Ambariyanto, M.Sc, Kepala Cabang BTN Kota Semarang Donny Dwiantoro dan Kepala Cabang Pembantu BTN Undip Tembalang Diah Mariani.

Saat memberikan sambutan, Rektor Undip Prof. Yos Johan mengucapkan rasa syukurnya atas bantuan Allah SWT dan Bank Tabungan Negara Tbk.  Dia menyebut banyak mitra yang turut serta mendukung pembangunan sejumlah sarana di lingkungan Undip melalui program CSR (Corporate Social Responsibility). “Saya berharap dengan adanya penambahan beberapa fasilitas kampus ini proses mobiltas civitas akademika menjadi lebih mudah dan nyaman khususnya dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada para mahasiswa dan dosen dalam proses pembelajaran,” harap Rektor saat acara peresmian, belum lama ini.

Dekan FH Undip Prof. Retno juga menyatakan rasa syukurnya atas karunia yang dilimpahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya sejumlah infrastruktur kampus seperti lift, eskalator, masjid dan gedung penghubung dan beranda kreativitas. Retno juga mengucapkan terima kasih kepada PT BTN Tbk yang memberikan hibah lift kepada Fakultas Hukum Undip. Tak lupa dia berterima kasih kepada Rektor atas dukungannya dalam pembangunan sejumlah fasilitas dilingkungan Fakultas Hukum Undip.

Sebagai pimpinan fakultas, Prof. Retno menyatakan fasilitas-fasilitas tersebut untuk menunjang peningkatan prestasi akademik Fakultas Hukum Undip. Retno menyatakan rasa bangganya atas sejumlah prestasi yang diperoleh Fakultas Hukum Undip seperti Prodi Sarjana Hukum dan Magister Hukum yang telah terakreditasi Internasional FIBAA serta  beberapa Jurnal Ilmiah yang dikelola Fakultas Hukum yang sukses meraih akreditasi SINTA 2.

“Semoga dengan adanya Lift dan Eskalator di Gedung FH Undip ini dapat memberi kemudahan para dosen maupun mahasiswa saat proses pembelajaran berlangsung. Sebab keberadaan lift sendiri sangat dibutuhkan, karena lift ini dapat menghubungan antara lantai 1, 2 dan 3 tepatnya di Gedung Prof. Satjipto Rahardjo, S.H. dan bisa menuju ke gedung A sebagai tempat perkuliahan. Di gedung penghubung ini juga disediakan masjid dengan nama Masjid Al-Hakam FH Undip sebagai tempat ibadah yang juga baru diresmikan,” kata Prof. Retno saat diwawancara tim humas, Kamis (06/01/2022).

Sedangkan posisi eskalator, dia melanjutkan, terletak di Gedung Prof. Paulus FH Undip yang bisa menghubungkan dari lantai 1 sampai ke lantai 5. Gedung ini merupakan gedung perkuliahan sehingga benar-benar bermanfaat bagi para mahasiswa dan dosen khususnya yang rata-rata sudah masuk usia lanjut. ‘Sehingga kami berterima kasih baik BTN dan Undip yang sudah membantu kami menyediakan lift dan eskalator di FH Undip,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu disampaikan pesan adanya fasilitas mendorong meningkatnya layanan pendidikan kepada para mahasiswa hukum salah satunya dengan mengembangkan program studi pelatihan seperti praktik peradian yang bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dari program ini nantinya mahasiswa akan mendapatkan sertifikat yang bermanfaat untuk memudahkan mencari pekerjaan setelah lulus nanti.

Langkah tersebut juga akan mendukung Undip dalam menorehkan prestasi di tingkat nasional dalam kategori kecepatan dan ketepatan lulusan dalam mendapatkan pekerjaan Versi QS Graduate Employability Rankings 2022. “Sehingga bagi kami langkah ini mendukung kemajuan Undip menuju universitas berkelas dunia atau World Class University,” tukasnya. (tim humas)

Share this :