,

Diseminasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dicetuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada awal 2020 semakin ramai diikuti oleh mahasiswa. Saat ini program MBKM telah mulai diterapkan oleh sejumlah perguruan tinggi. Namun untuk dapat menerapkan kebijakan ini, perguruan tinggi harus mempersiapkan diri agar dapat menjalankan program ini sesuai dengan karakteristik perguruan tinggi dan sumberdaya yang dimiliki.

Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., mengesahkan Peraturan Rektor (Perek) Nomor 17 Tahun 2021 mengenai ketentuan pelaksanaan MBKM. Perek ini pun dilanjutkan dengan pelaksanaan Diseminasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dilaksanakan pada Senin – Selasa (24 – 25/01) di Gedung Prof. Soedarto, Tembalang.

Acara tersebut bertujuan untuk memaparkan Perek No. 17 Tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Hanifa Maher Denny, S.KM., MPH., PhD., sekaligus memaparkan petunjuk teknis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dijelaskan oleh Koordinator MBKM Undip, Dr. dr. Sri Winarni, M.Kes.

Dalam paparannya, Hanifa menuturkan bahwa Undip akan menargetkan konversi 20 SKS penuh ke 17 ribu mahasiswa di Undip. Target ini merujuk pada salah satu indikator utama IKU yang menyebutkan universitas harus memiliki mahasiswa yang mendapat pengalaman di luar kampus.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan IKU, yakni dengan mengadakan konversi SKS, baik dari kegiatan MBKM maupun dari prestasi di tingkat nasional, serta kerja sama yang dilakukan oleh antarprodi di universitas. Lebih lanjut, untuk memudahkan proses konversi SKS tersebut, Undip telah menetapkan tim konversi yang terdiri dari dekan, wakil dekan, ketua departemen, ketua program studi, ketua bagian, ketua senat fakultas, dan dosen pengampu mata kuliah atau dosen pembimbing.

“Kita perlu mendukung freedom of learning dari Merdeka Belajar. Meski begitu, jangan sampai MBKM menghambat mata kuliah dan durasi perkuliahan menjadi panjang” ujar Hanifa.

Sementara Wakil Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Dr. Eng. Agus Setyawan, S.Si., M.Si. mengatakan tahun ini mahasiswa yang ikut MBKM baru 9.900 dan Perek ini membuat kita mantap untuk melangkah maju.

Kemantapan Undip dalam menyelenggarakan MBKM juga didorong oleh adanya tim pengelola MBKM yang akan membantu dan mempermudah koordinasi dari tiap-tiap program studi. MBKM dalam hal ini dapat mencakup pertukaran mahasiswa dengan prodi lain di dalam perguruan tinggi, pertukaran dengan prodi yang sama di luar perguruan tinggi, pertukaran dengan prodi lain di luar perguruan tinggi, dan pembelajaran pada lembaga non perguruan tinggi. Meski begitu, Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2021 tetap memberikan ketentuan bahwa mahasiswa yang mengikuti MBKM harus telah menempuh 100 SKS dan memenuhi syarat-syarat lain. Tujuannya agar mahasiswa memiliki kompetensi wajib yang ditempuh pada semester 1 – 5 yang nantinya menjadi bekal untuk terjun di masyarakat. (Riz dan tim humas)

 

Share this :

Kategori

Arsip

Berita Terkait