Badan Usaha Komersial dan Analisis Risiko (BP UBIKAR) Undip telah mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) di lingkungan Undip. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring, bertempat di Ruang Sidang BAA Lt. 2, Gedung SA-MWA Tembalang belum lama ini (31/3). Acara dihadiri oleh Wakil Rektor Komunikasi dan Bisnis, Kepala dan Wakil BP UBIKAR, Kepala Biro Komunikasi dan Bisnis, Ketua dan Tim NIB dan KBLI, Tim BP UBIKAR, pengelola Unit Usaha di bawah UBIKAR, unsur dari Fakultas, dan undangan lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan Unit Usaha dalam mempersiapkan pengisian dan pelaporan KBLI.

Acara ini diawali dengan Laporan Kepala BP UBIKAR, Dwi Cahyo Utomo, S.E., M.A., Ph.D., dilanjutkan sambutan dari Wakil Rektor Komunikasi dan Bisnis, Prof. Budi Setiyono, S.Sos., M.Pol.Admin., Ph.D. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ketua NIB dan KBLI, Denny, yang memaparkan tentang Penjelasan Umum OSS RBA. Kemudian dilanjutkan Pemetaan Dokumen Unit Usaha Komersial Undip, Pendampingan Pengisian Dokumen OSS dan LKPM, serta Simulasi dan Pengisian Laporan LKPM yang disampaikan oleh Tim NIB dan KBLI.

Demi meningkatkan geliat investasi bisnis di tanah air, pemerintah giat menggodok sejumlah kebijakan untuk memangkas proses perizinan lama yang dinilai terlalu rumit. Salah satu peraturan yang baru-baru ini diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem yang didukung payung hukum PP No. 24/2018 ini, pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online.

Salah satu syarat pendukung dalam pengelolaan usaha komersial Undip, maka diperlukan legalitas usaha berupa NIB dan KBLI. Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik usaha juga dapat memperoleh NIB, yang fungsinya serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha. Karenanya, tentu wajib bagi pemilik usaha untuk segera mendaftarkan perusahaannya melalui sistem OSS untuk memperoleh NIB.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Artinya dengan NIB pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut. Melalui pendaftaran NIB, pemilik usaha juga dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP).

Sebelum adanya sistem OSS dan NIB, pemilik usaha mungkin memerlukan waktu yang lama untuk mengajukan izin. Perbedaan kebijakan dan peraturan yang diterapkan masing-masing daerah menjadi faktor yang membuat perizinan usaha dinilai rumit dan memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Namun, dengan sistem OSS dan NIB, pemilik usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan sebab persyaratan pengajuan izin diseragamkan dan tidak mewajibkan tinjau ulang dokumen. Selama pemilik usaha sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, izin usaha pun dapat diperoleh dalam waktu yang relatif cepat.

NIB dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Pemilik usaha hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa harus membawa tumpukan map berkas yang terlalu banyak dan tidak praktis. Dengan NIB Usaha Komersial dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial. Dapat dijelaskan bahwa Undip sekarang sudah mempunyai NIB, sehingga perlu merawat dokumen-dokumen yang ada agar KBLI tidak dicabut.

Secara prinsip, setelah mendapatkan NIB dan izin usaha melalui sistem OSS, pemilik usaha harus mampu memenuhi komitmen terlebih dulu untuk mendapatkan izin operasional dan komersial yang berguna dalam menjalankan usaha. Jika tidak mampu memenuhi komitmen, Lembaga OSS bisa langsung mencabut izin usaha, dengan terbitnya KBLI tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi Unit Usaha untuk melaporkan kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap 3 (tiga) bulan sekali, jika hal tersebut tidak dilakukan maka KBLI akan dinonaktifkan. Sehingga pelaporan LKPM ini harus menjadi perhatian penting bagi setiap Unit Usaha. (As)

Share this :