Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat) menjadi narasumber dalam Kuliah Dosen Tamu Departemen Pemerintahan dan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro yang dimoderatori oleh Drs. Yuwanto, M.Si, Ph.D (Dosen Departemen Pemerintahan dan Ilmu Fisip Undip), (16/5).  Tema yang diangkat dalam Kuliah Dosen Tamu ini adalah “Bagaimana Bekerjanya Cabang Kekuasaan Yudikatif sebagai Bagian dari Pemerintah Nasional”.

Dalam materi yang disampaikan Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum tentang “Bekerjanya Cabang Kekuasaan Yudikatif sebagai Bagian dari Pemerintah Nasional” dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959).

Lembaga-lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut Undang-Undang, DPR, Presiden, MA, dan MK. Pada pasal 20 (1) DPR memegang kekuasaan membentuk UU, pasal 4 (1) Presiden memegang kekuasaan pemerintah, MA dan MK pada pasal 24 (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan wewenang MPR diantaranya memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (pasal 8 ayat (3)).

“Wewenang, kewajiban, dan hak presiden atau Wakil Presiden diantaranya. memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, berhak mengajukan RUU kepada DPR, menetapkan peraturan pemerintah, memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa, memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR, membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR, menyatakan keadaan bahaya, mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR, memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA, memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU, membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden” jelasnya. (Lin-Humas)

Share this :