,

UNDIP Gelar Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022 Secara Daring

Bagian Hukum, Organisasi, Tata Laksana dan Tata Usaha (Hukortala&TU) Universitas Diponegoro menggelar Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Universitas Diponegoro secara daring dengan platform zoom meeting pada pekan lalu. Acara dihadiri oleh Rektor Undip, Ketua Majelis Wali Amanat, Ketua Senat Akademik, para Wakil Rektor, para Dekan Fakultas dan Sekolah serta Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Undip beserta staf.

Pada kesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Yohan Utama, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa sebagai universitas yang sedang menuju menjadi universitas bertata manajemen modern, mau tidak mau didalamnya harus ada regulasi-regulasi tentang masalah tata naskah dinas yang dipakai. “Sebenarnya kita harus memahami tentang kemanfaatan tata naskah ini. Ada beberapa segmen-segmen yang tidak hanya berkaitan dengan masalah kepastian hukum yang ada pada tata naskah ini, namun berkaitan pula dengan kewenangan, siapa yang harus menerbitkan, kemudian juga sisi-sisi yang berkaitan dengan kemanfaatannya untuk apa,” ucap Prof. Yos.

“Oleh karenanya didalam tata naskah ini harus kita pelajari betul, sehingga insya Allah dengan segala hal yang baik, suprastruktur maupun infrastruktur yang baik, Universitas Diponegoro akan menjadi universitas yang modern yang benar-benar siap dengan segala perubahan dan siap dengan kemajuan-kemajuan yang kita hadapi.” tuturnya

Sekilas dari pemaparan materi oleh Tri Susanto, S.H. selaku narasumber sekaligus sebagai manager bagian Hukum, Organisasi, Tata Laksana dan Tata Usaha menyebutkan bahwa pengertian naskah dinas mengacu pada peraturan kemendikbud no 3 tahun 2021, merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/ atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Universitas Diponegoro. Naskah dinas terbagi menjadi 4 bagian diantaranya naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus dan naskah dinas lainnya. Naskah dinas arahan meliputi naskah dinas pengaturan (nomenklaturnya ada 4 yakni peraturan, instruksi, standar operasional prosedur dan surat edaran); selanjutnya ada naskah dinas penetapan dan naskah dinas penugasan. Sedangkan naskah dinas korespondensi diantaranya dibagi menjadi 3 nomenklatur yakni nota dinas, surat dinas, dan surat undangan. Untuk naskah dinas khusus ada 9 nomenklatur diantaranya nota kesepahaman, perjanjian kerjasama dalam negeri, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pernyataan, surat pengantar, pengumuman dan perjanjian internasional. Untuk naskah dinas lainnya meliputi notula, laporan, telaahan staf, sertifikat dan piagam. (Diah-Humas)

Share this :

Kategori

Arsip

Berita Terkait