Site icon Universitas Diponegoro

Ketentuan Pemindahan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Bagi Mahasiswa Angkatan 2020 dan 2021 Universitas Diponegoro

Sebagai tindak lanjut pengumuman Rektor Universitas Diponegoro Nomor 2 / UN7.A1 / KM / I /2023, dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait pemindahan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) ke Klinik Pratama Diponegoro I bagi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021, Informasi selengkapnya bisa diunduh DI SINI. 

Tahapan dalam pemindahan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yaitu :

  1. Lakukan Pindah Fasyankes melalui JKN Mobile
  1. Laporkan hasil perpindahan Fasyankes melalui SSO dengan cara :
  1. Upload surat keterangan melalui laman: https://linktr.ee/verifikasifaskes

Dalam hal mahasiswa mengalami permasalahan dalam pemindahan Fasyankes dapat menghubungi layanan Helpdesk di Hallo UNDIP 

Share this :
Exit mobile version