Universitas Diponegoro dalam hal ini diwakili oleh Kepala Biro Komunikasi dan Bisnis, Ratna Wahyu Setyaningtyas, S.H., M.Si. dan Manajer Layanan Terpadu dan Humas, Utami Setyowati, S.S., M.I.Kom. menghadiri kegiatan Advokasi KIP bagi PTN Akademik untuk Meraih Badan Publik Informatif Tahun 2023 yang dilaksanakan di Universitas Sumatera Utara pada tanggal 4 September 2023.
Diawali dengan laporan dari Koordinator Layanan Informasi BKHM Kemendikbudristek Emi Salpiati, selaku Ketua Penyelenggara yang menyampaikan beberapa hal yakni:
- Kegiatan Advokasi KIP bagi PTN Akademik untuk Meraih Badan Publik Informatif Tahun 2023 yang diselenggarakan di Universitas Sumatera Utara (USU) merupakan tindak lanjut kegiatan Konsolidasi di UNS pada bulan Agustus 2023.
- Kegiatan advokasi dilaksanakan dalam upaya peningkatan layanan publik.
- Upaya mencapai target perguruan tinggi menjadi badan publik yang informatif.
- Termasuk dalam skema Reformasi Kemdikbudristek yang menargetkan setiap tahun terdapat kenaikan 10 persen perguruan tinggi yang informatif.
Dilanjutkan dengan sambutan Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., dimana tahun 2022, USU meraih kategori informatif. Lebih lanjut Prof Muryanto Amin menyampaikan:
- Di era digital yang serba terbuka, badan publik tidak bisa lagi bersifat tertutup.
- Sebagai badan publik selayaknya terbuka dam membuka akses untuk keterbukaan informasi.
- Tujuan keterbukaan publik adalah untuk menumbuhkan kepercayaan (trust) dari publik.
Diteruskan dengan arahan dari Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Anang Ristanto, S.E., M.A. yang menyampaikan adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya. Dengan terpenuhnya standar pelayanan publik tersebut, harapannya adalah mewujudkan Indonesia menjadi welfare state yang dapat memenuhi kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ada.
Pada acara inti dilaksanakan Bimbingan Teknis Meraih Badan Publik Informatif pada monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 oleh Komisioner dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP). Bimbingan Teknis Monev KIP 2023 disampaikan oleh Komisioner KIP RI yakni Syawaludin dan Rospita Vici Paulyn.
Pada kesempatan pertama, Syawaludin menyampaikan tentang “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju” yang mengandung inti bahwa:
- Keterbukaan informasi merupakan ciri negara
- Keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab pemerintahan demokratis terhadap rakyatnya.
- Jika informasi ditutupi, negara akan otoriter karena kebijakan diam-diam diambil untuk kelabui publik.
Sementara Rospita Vici Paulyn menegaskan tentang “Penguatan Tata Kelola Transparansi Informasi sebagai Perwujudan PTN se-Indonesia yang Terbuka dan Informatif dalam Pelaksanaan Monev 2023”, dengan menyampaikan maksud dan tujuan Monev antara lain:
- Mengukur kepatuhan
- Menilai konsistensi
- Evaluasi layanan SLIP (Standar Layanan Informasi Publik)
- Kepatuhan badan publik
- Masukan (feed back)
- Kebijakan publik
Diharapkan dengan adanya kegiatan pendampingan/ advokasi ini, jumlah perguruan tinggi yang meraih badan publik informatif meningkat di tahun 2023. (Ut-Humas)