, ,

Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP Paparkan Kajian Filsafat Hukum pada Orasi Purna Adi Cendekia

Predikat Guru Besar adalah gelar tertinggi akademik yang hakekatnya memberikan kemanfaatan berupa ilmu pengetahuan yang terus mengalir tidak hanya sampai purna tugas tetapi sepanjang masa. Sebagai bentuk penghargaan, Universitas Diponegoro menyelenggarakan acara Purna Adi Cendekia untuk menghormati para guru besar UNDIP yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP, Prof. Erlyn Indarti, S.H., M.A., Ph.D. merupakan salah satu guru besar yang resmi memasuki masa purna tugas pada Purna Adi Cendekia Universitas Diponegoro 2024 yang dilaksanakan di Gedung Prof. Soedarto, SH Undip Tembalang, 2-4 April 2024.

Pada orasi ilmiah acara upacara Purna Adi Cendekia, Prof. Erlyn Indarti, S.H., M.A., Ph.D. menyampaikan materi “Kajian Filsafat Hukum Sebagai Telaah Paradigmatis”. Filsafat (Philosophy of Law) merupakan filsafat hukum dalam makna luas dibangun oleh unsur-unsur yang meliputi Teori Hukum (Legal Theory), Praktik Hukum (Legal Practice) yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif, FIlsafat Hukum dalam makna sempit sebagai Legal Philosophy, dan Ilmu Hukum (Legal Science).

Guru Besar yang menyelesaikan studi doktornya di Flinders University, Australia ini menyebutkan cara membangun landasan pemikiran baru di bidang Filsafat Hukum yaitu melalui adopsi gagasan tentang paradigma, sebuah landasan berpikir baru berupa kerangka berpikir.

Mengutip dari Guba dan Lincoln (1994), paradigma tersusun atas jaringan premis yang kesimpulannya dapat diambil secara ontologis, epistemologis, dan metodologis. Berdasarkan metode tersebut, paradigma utama meliputi positivisme, pos-positivisme, critical theory, konstruktivisme, dan partisipatoris.

“Ontologi meliputi hakikat dari dan apa yang dapat diketahui tentang realitas; epistemologi mengenai bagaimana relasi dengan realitas; metodologi tentang bagaimana mendapatkan pengetahuan tentang realitas; kemudian metode berupa teknik yang digunakan untuk mendapat pengetahuan tentang realitas,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana UNDIP ini menyimpulkan, “Kajian Filsafat Hukum sebagai telaah paradigmatis adalah rangkaian terpadu dari kajian ontologis, epistemologis, dan metodologis yang diterapkan secara stratal, connectional, sequential, dan integral. Dipandu oleh paradigma sebagai perkakas mental / mental tool berupa kerangka berpikir / framework of thinking— dalam rangka menjelaskan, memahami, mengungkap dan menyelesaikan suatu peristiwa atau permasalahan hukum.” (Titis-Public Relations)

Share this :

Kategori

Arsip

Berita Terkait