Site icon Universitas Diponegoro

UNIT

MajelisWaliAmanat (MWA) dan Senat Akademik (SA)

Fakultas/Sekolah 

  1. 11 Fakultas 
  2. Sekolah

 

Lembaga : 

  1. Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP)
  2. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
  3. Lembaga Pengelola Program Studi di Luar Kampus Utama (LPPSDKU) 

 

Badan

  1. Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) 
  2. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
  3. Badan Pengelola Usaha, Bisnis Komersial dan Analisis Resiko (BP UBIKAR)  

 

BIRO 

  1. Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK);
  2. Biro Umum dan Keuangan (BUK); 
  3. Biro Komunikasi dan Bisnis (BKB)
    • Bagian Layanan Terpadu, dan Hubungan Masyarakat 
    • Sistem Informasi dan Pelaporan 
  4. Biro Inovasi dan Kerja Sama (BIKS).
    1. Bagian Inovasi 
    2. Bagian Kerjasama

 

Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) 

Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) 

 

DIREKTORAT 

  1. Direktorat Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni; 
  2. Direktorat Keuangan dan Akuntansi; 
  3. Direktorat Aset dan Perancangan;
  4. Direktorat Teknologi Informasi, Komunikasi dan Pelaporan; 
  5. Direktorat Inovasi dan Kerja Sama Industri;
  6. Direktorat Science Techno Park. 

 

UPT (Unit Pelaksana Teknis) 

  1. UPT Perpustakaan dan Undip Press 
  2. UPT Laboratorium Terpadu 
  3. UPT Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan 

 

Kantor

  1. Kantor Hukum 
  2. Kantor Urusan Internasional 
  3. Kantor Pemeringkatan / (World Class University) 
  4. Kantor Pengadaan Barang dan Jasa
  5. Kantor Sekretariat dan Protokol Universitas
  6. Kantor Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus

 

Satuan Pengawas Internal (SPI) 

 

Dewan Penasihat Universitas

 

Unit Usaha 

  1. Unit Usaha Rusunawa 
  2. Unit Usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar
  3. Unit Usaha Pendidikan Anak Usia Dini
  4. Unit Usaha Training dan Consulting
  5. Unit Usaha Sarana Olah Raga

 

Sumber : Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2021

Exit mobile version