,

Prof. Yos Johan Utama: Bahasa Dalam Dokumen Hukum Peradilan, Tidak Menyebabkan Kesesatan Bahasa dan Makna

“Bahasa dalam dokumen hukum peradilan, setiap kata dan kalimat serta simbol yang digunakan wajib memenuhi logika umum dan logika hukum serta kepatuhan, wajib dapat dibuktikan dan tidak terbantahkan, mengajak pembacanya untuk membenarkan dalil yang dikemukakan atau menegaskan dalil pihak lawan, mengandung konsistensi menyeluruh dengan keseluruhan dalil yang digunakan, menunjukkan kesantunan dan sikap hormat kepada lembaga peradilan, disusun sebagai seni meyakinkan orang tentang kebenaran hal yang sedang disampaikan, dan tidak menyebabkan kesesatan bahasa dan makna”. Hal tersebut disampaikan oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., dalam acara Webinar Dinamika Bahasa Hukum dalam Bidang Forensik yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Kamis (8/4).

Lebih jauh dalam materinya, Prof. Yos menjelaskan ada beberapa jenis penafsiran hukum, diantaranya penafsiran gramatikal, yaitu penafsiran yang berusaha menemukan pengertian atau makna dari kata-kata atau kalimat dalam teks (peraturan perundang-undangan) yang dilakukan dengan metode menghubungkan pengertian dari masing-masing kata atau kata-kata dengan pengertian atau yang lazim dipakai masyarakat sehari-hari. Rujukan penafsiran ini bisa berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia. Penafsiran Teologis, metode penafsiran teologis pada dasarnya berusaha untuk menemukan pengertian suatu ketentuan/norma yang dilakukan dengan menggunakan cara menemukan tujuan atau maksud suatu norma atau tujuan yang hendak dicapai suatu undang-undang, misalnya dengan melihat menimbang baik yang bersifat filosofis , sosiologis maupun yuridis. Penafsiran sahih, mendasarkan pada tafsir atau pengertian yang dinyatakan oleh pembuat Undang-Undang, misalnya melalui bagian penjelasan UU, contohnya pengertian “luka berat” di dalam KUHP, maka harus merujuk pengertian pada bagian penjelasan (MWT) KUHP.  Selanjutnya adalah Penafsiran  komparatif merupakan penafsiran yang dilakukan dengan cara memperbandingkan pengertian sebanding dengan hukum yang ada di berbagai negara, misalnya pengertian tentang narkotika.

“Kesesatan Amfiboli adalah kesesatan yang dikarenakan konstruksi kalimat sedemikian rupa sehingga artinya bercabang. Ini dikarenakan letak sebuah kata atau term tertentu dalam konteks kalimatnya, akibatnya timbul lebih dari satu penafsiran mengenai maknanya, padahal hanya satu saja makna yang benar sementara makna yang lain pasti salah” terangnya.

Sementara dalam sambutannya, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah,  Dr. Ganjar Harimansyah menyampaikan bahwa kegiatan webinar ini merupakan salah satu program dari Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Balai Bahasa Jateng khususnya bidang Bahasa dan Hukum, guna mendukung Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar. (Linda-Humas)

 

Share this :

Category

Arsip

Related News