,

Dr. Amiek Soemarmi, S.H., M.Hum. (Dosen FH UNDIP) Bahas Kajian tentang Diskresi dan Disparitas Putusan Hakim Pengadilan Perikanan

Dr. Amiek Soemarmi, S.H., M.Hum., merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro di bidang keahlian Hukum Tata Negara. Tulisan ilmiahnya mengenai kasus-kasus penangkapan ikan oleh nelayan asing, dimana berasal dari Vietnam merupakan jumlah terbanyak melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Indonesia yang ditangani oleh Pengadilan Perikanan Pontianak.

Dalam kajian ilmiahnya mengenai Diskresi dan Disparitas Putusan Hakim Pengadilan Perikanan (Suatu Telaah Paradigma Kontruktivisme) membahas mengenai proses penerapan diskresi dalam putusan hakim pengadilan perikanan, relasi antara diskresi dan disparitas putusan hakim pengadilan perikanan, dan kontribusi telaah paradigma konstruktivisme terhadap pemahaman relasi antara diskresi dan disparitas putusan hakim pengadilan perikanan.

“Hakim dalam memutus perkara akan mempertimbangkan teks-teks perundang-undangan yang relevan dengan pokok-pokok perkara hingga nilai-nilai keyakinan hidup dalam masyarakat. Hakim pengadilan perikanan dalam memberikan putusan sering berhadapan dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas” terangnya.

Lebih lanjut Dr. Amiek mengatakan disparitas putusan hakim merupakan hasil yang panjang dari proses diskresi. Hasil penelitian berdasarkan lima putusan hakim pengadilan perikanan Pontianak terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh warga negara Vietnam, diperoleh  bahwa proses peradilan yang independen telah melahirkan produk pengadilan yang memuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan menjadi gambaran dari kewibawaan pengadilan, berlakunya regulasi yang mengatur kegiatan usaha perikanan menimbulkan diskresi, dan hal tersebut dapat bermuara pada disparitas putusan hakim, dan melalui telaah paradigma konstruktivisme dapat diperoleh pertimbangan seberapa ringan dan beratnya ketentuan pidana yang dijatuhkan serta hubungan antara putusan hakim dengan paradigma yang diyakininya.

“Perbedaan putusan dilatarbelakangi oleh paradigma yang dianut oleh seorang hakim. Oleh karena itu paradigma hakim berkaitan dan saling mempengaruhi proses diskresi sebelum perkara tersebut diputus, yang mana pada akhirnya dapat menimbulkan disparitas dalam putusan hakim” pungkasnya. (Lin/As-Humas)

Share this :

Category

Arsip

Related News